Komisi Percepatan Reformasi Polri Harus Kembali ke Relnya

- Jurnalis

Minggu, 23 November 2025 - 07:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Adv. M. Aminuddin, SH, MH
Ketua Umum DPP PP Lawyers Nusantara

Pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Polri oleh Presiden adalah langkah strategis yang menandai kesadaran negara bahwa pembenahan institusi kepolisian tidak lagi dapat ditunda.

Kita berhadapan dengan tumpukan persoalan lama, mulai dari tata kelola yang belum modern, integritas aparat yang belum merata, hingga pelayanan publik yang kerap tidak sejalan dengan standar negara demokratis.

Namun komisi yang diharapkan menjadi jembatan perubahan itu justru terseret krisis kepercayaan publik sejak awal. Salah satu pemicunya adalah keputusan menolak audiensi dari Roy Suryo dan rekan-rekannya.

Sebagai ketua Umum DPP PP Lawyers Nusantara, saya memandang bahwa terlepas dari status hukum seseorang, komisi ini seharusnya tidak menutup ruang dialog. Cara komisi merespons permohonan audiensi menciptakan persepsi bahwa komisi enggan mendengar suara kritis dari masyarakat. Persepsi inilah yang berbahaya bagi legitimasi reformasi.

Reformasi Tidak Boleh Eksklusif
Dalam banyak praktik reformasi kepolisian di negara demokrasi, pengalaman warga—termasuk yang sedang berperkara—adalah bahan penting untuk menemukan pola penyimpangan, kesalahan prosedur, dan akar persoalan di institusi penegak hukum.

Karena itu reformasi bukan sekadar agenda internal, tetapi agenda publik.
Saya menilai reformasi tidak akan berarti jika:
1. pengawasan sipil tidak diperkuat,
2. suara kelompok masyarakat sipil tidak dilibatkan,
3. mereka yang pernah bersentuhan dengan proses hukum tidak diberi ruang berbicara, dan
4. komisi tidak memiliki keberanian moral untuk menerima kritik dari siapa pun.

Menolak audiensi hanya menegaskan kembali kesan eksklusivitas—hal yang seharusnya dihindari komisi sejak hari pertama.

Baca Juga :  Negara Tak Boleh Absen di Morowali

Catatan Terkait Nama-Nama yang Menjadi Perhatian Publik
Dalam dinamika yang berkembang, sejumlah nama muncul di ruang publik, termasuk analis digital forensik Dr. Rismon Hasiholan Sianipar, yang analisisnya mengenai dokumen ijazah Presiden Jokowi dikomentari oleh Ketua Umum Partai Ummat, Ridho Rahmadi. Ridho menyebut pendekatan Rismon “sulit dibantah” karena bersifat ilmiah dan berbasis quantitative image processing.

Pernyataan tersebut adalah hak setiap pihak dalam berpendapat, namun sebagai advokat saya perlu menegaskan bahwa semua klaim ilmiah tetap harus diuji dalam mekanisme hukum yang sah, bukan dijadikan dasar untuk menarik komisi reformasi keluar dari fokus mandatnya.

Begitu pula kritik dari kuasa hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin, yang menilai komisi telah melebar dari misi awal setelah munculnya wacana mediasi antara pihak Jokowi dan para tersangka.

Ahmad menegaskan bahwa komisi seharusnya fokus pada pengawasan terhadap Polri, termasuk koreksi atas praktik kriminalisasi.

Catatan ini penting karena menyentuh substansi: komisi reformasi tidak sedang dibentuk untuk menangani, memediasi, atau mengomentari perkara tertentu—termasuk perkara soal ijazah. Komisi mempunyai mandat institusional, bukan mandat penyelesaian sengketa individual.

Komposisi Komisi yang Perlu Diperkuat
Kritik publik juga menyasar komposisi komisi yang dinilai terlalu elitis dan terlalu dekat dengan lingkaran internal Polri. Kehadiran figur-figur senior kepolisian tentu memberi pengalaman institusional, tetapi reformasi tidak boleh dikerjakan hanya oleh mereka yang menjadi bagian dari struktur lama.

Kepercayaan publik hanya akan lahir jika ada:
• Unsur independen,
• Akademisi,
• Pakar hukum acara,
• Ahli HAM,
• Penggiat antikorupsi, dan
• Unsur masyarakat sipil.

Baca Juga :  Janji yang Tak Boleh Ditunda: Kenaikan Gaji Hakim dan Harga Keadilan

Tanpa itu, komisi akan dipersepsikan sebagai “ruang rapat elite”, bukan ruang evaluasi menyeluruh bagi institusi yang sedang diperbaiki.

Saatnya Komisi Kembali ke Relnya
Untuk memulihkan kepercayaan, komisi harus segera:
1. Membuka audiensi rutin bagi publik,3 termasuk pihak-pihak yang sedang berperkara—selama tidak mengganggu proses hukum.
2. Menyusun agenda kerja 100 hari yang konkret, terutama perbaikan layanan publik: SIM, STNK, SP2HP, rekam perkara, serta transparansi penyidikan.
3. Menyampaikan laporan perkembangan secara berkala, sebagai bentuk keterbukaan.
4. Mengundang akademisi dan masyarakat sipil sebagai mitra resmi dalam diskusi reformasi.

Komisi tidak boleh menjadi ruang gelap. Justru keterbukaan yang akan membangun legitimasi.

Reformasi Adalah Proyek Kepercayaan
Reformasi Polri bukan sekadar merapikan struktur. Ia adalah proyek moral dan proyek peradaban—bagaimana negara memperlakukan warganya. Kepercayaan adalah fondasinya.

Keputusan-keputusan awal komisi—penolakan audiensi, wacana mediasi dalam perkara yang bukan ranahnya, hingga kesan eksklusivitas—telah memberi sinyal yang kurang tepat. Namun komisi masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki arah dan memperlihatkan bahwa ia bekerja untuk publik, bukan untuk kepentingan politik atau kelompok tertentu.

Sebagai Ketua Umum DPP PP Lawyers Nusantara, saya menegaskan reformasi Polri hanya akan berhasil bila masyarakat percaya bahwa komisi ini berpihak pada transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan.

Kepercayaan tidak tumbuh di ruang tertutup. Kepercayaan tumbuh ketika negara mau mendengar warganya—bahkan suara yang paling kritis sekalipun.*

Berita Terkait

Di Atas Putusan MK, Masihkah Ada Batas Kekuasaan?
Negara Tak Boleh Absen di Morowali
Praperadilan Diperluas, Hak Advokat Diperkuat: Mampukah Budaya Hukum Kita Mengikutinya?
Menjaga Marwah Profesi, Menegakkan Putusan MK
Janji yang Tak Boleh Ditunda: Kenaikan Gaji Hakim dan Harga Keadilan
MBG dan Tantangan Hukum Tata Kelola Program Publik
Menyikap Keberhasilan Sosok Sultan Mahmud Badaruddin II Dalam Perang Palembang 1819-1821
Usulan Pemakzulan Gibran dan Suara Hasil Pemilu
Berita ini 121 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 22:03 WIB

Di Atas Putusan MK, Masihkah Ada Batas Kekuasaan?

Rabu, 26 November 2025 - 17:21 WIB

Negara Tak Boleh Absen di Morowali

Minggu, 23 November 2025 - 07:44 WIB

Komisi Percepatan Reformasi Polri Harus Kembali ke Relnya

Kamis, 20 November 2025 - 14:05 WIB

Praperadilan Diperluas, Hak Advokat Diperkuat: Mampukah Budaya Hukum Kita Mengikutinya?

Selasa, 18 November 2025 - 06:20 WIB

Menjaga Marwah Profesi, Menegakkan Putusan MK

Berita Terbaru

OPINI

Di Atas Putusan MK, Masihkah Ada Batas Kekuasaan?

Rabu, 17 Des 2025 - 22:03 WIB