Negara Tak Boleh Absen di Morowali

- Jurnalis

Rabu, 26 November 2025 - 17:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: M. Aminuddin, SH, MH
Ketua Umum DPP PP Lawyers Nusantara

Temuan Peneliti Indonesia Strategic and Defense Studies (ISDS), Edna Caroline, mengenai keberadaan bandara yang beroperasi tanpa pengawasan otoritas negara di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), sungguh menggugah keprihatinan publik.

Fakta bahwa bandara tersebut aktif sejak 2019 dan digunakan tanpa kehadiran bea cukai maupun imigrasi menimbulkan pertanyaan besar tentang sejauh apa negara hadir dalam pengelolaan kawasan industri strategis yang menjadi pusat aktivitas pertambangan nikel nasional.

Isu ini memang bukan hal baru. Sejak Pilpres 2014, persoalan “kebocoran” sumber daya alam telah menjadi narasi kuat dalam debat kebijakan pertambangan.

Ketika itu, Prabowo Subianto menggarisbawahi potensi kerugian negara akibat praktik ilegal dan tata kelola yang longgar. Kini, di awal pemerintahannya, Presiden Prabowo kembali menegaskan komitmen tersebut dengan mengerahkan TNI untuk mengamankan wilayah-wilayah rawan aktivitas tambang ilegal, termasuk Morowali.

Baca Juga :  Di Atas Putusan MK, Masihkah Ada Batas Kekuasaan?

Namun temuan terbaru justru mencerminkan tantangan yang jauh lebih kompleks. Morowali bukan sekadar wilayah industri; ia merupakan simpul strategis dalam rantai produksi global nikel dan baterai. Ketika dalam kawasan seluas 4.000 hektare terdapat bandara yang beroperasi tanpa pengawasan negara, ini bukan hanya soal administrasi. Ini menyentuh aspek kedaulatan.

Indikasi bahwa aparat keamanan pun tidak bebas keluar masuk kawasan tersebut memunculkan kekhawatiran serius. Bila orang dan barang dapat bergerak tanpa kendali, maka potensi pelanggaran—baik terkait keselamatan, perpajakan, maupun keamanan nasional—tidak bisa dianggap sepele. Negara tidak boleh membiarkan satu titik pun menjadi ruang abu-abu hukum, apalagi di sektor pertambangan yang memegang peranan penting bagi ekonomi nasional.

Baca Juga :  MBG dan Tantangan Hukum Tata Kelola Program Publik

Pernyataan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin yang meninjau langsung lokasi mempertegas hal tersebut: “Tidak boleh ada negara di dalam negara.” Ini bukan semata kritik, melainkan penegasan prinsip dasar bahwa kedaulatan Indonesia tidak dapat dinegosiasikan oleh siapa pun, termasuk perusahaan berskala besar sekalipun.

Sebagai negara hukum, setiap aktivitas yang berkaitan dengan pergerakan barang dan manusia wajib tunduk pada otoritas resmi negara—bea cukai, imigrasi, dan aparat keamanan. Tanpa itu, kekayaan alam yang seharusnya menjadi berkah bisa berubah menjadi peluang kerugian dan ancaman keamanan.

Di tengah upaya besar Indonesia mendorong hilirisasi, menarik investasi, dan menguatkan posisi dalam rantai pasok global, justru transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan negara harus diperkuat—bukan dilemahkan.

Morowali adalah aset strategis bangsa. Kita tidak boleh kehilangan kendali atasnya.**

Berita Terkait

Di Atas Putusan MK, Masihkah Ada Batas Kekuasaan?
Komisi Percepatan Reformasi Polri Harus Kembali ke Relnya
Praperadilan Diperluas, Hak Advokat Diperkuat: Mampukah Budaya Hukum Kita Mengikutinya?
Menjaga Marwah Profesi, Menegakkan Putusan MK
Janji yang Tak Boleh Ditunda: Kenaikan Gaji Hakim dan Harga Keadilan
MBG dan Tantangan Hukum Tata Kelola Program Publik
Menyikap Keberhasilan Sosok Sultan Mahmud Badaruddin II Dalam Perang Palembang 1819-1821
Usulan Pemakzulan Gibran dan Suara Hasil Pemilu
Berita ini 160 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 22:03 WIB

Di Atas Putusan MK, Masihkah Ada Batas Kekuasaan?

Rabu, 26 November 2025 - 17:21 WIB

Negara Tak Boleh Absen di Morowali

Minggu, 23 November 2025 - 07:44 WIB

Komisi Percepatan Reformasi Polri Harus Kembali ke Relnya

Kamis, 20 November 2025 - 14:05 WIB

Praperadilan Diperluas, Hak Advokat Diperkuat: Mampukah Budaya Hukum Kita Mengikutinya?

Selasa, 18 November 2025 - 06:20 WIB

Menjaga Marwah Profesi, Menegakkan Putusan MK

Berita Terbaru

OPINI

Di Atas Putusan MK, Masihkah Ada Batas Kekuasaan?

Rabu, 17 Des 2025 - 22:03 WIB