DPRD Banyuasin Tinjau Sengketa Lahan 258 Hektar di Mekar Sari, Komitmen Kawal Penyelesaian

- Jurnalis

Jumat, 22 Agustus 2025 - 09:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua Dekade Ketidakpastian: Warga Kehilangan Hak

Konflik ini berawal pada tahun 2004. Kala itu, PT TJN masuk dan mengklaim lahan yang telah lama digarap oleh warga Desa Mekar Sari. Warga yang sebagian besar memiliki Surat Pernyataan Hak (SPH) merasa dijegal oleh kepentingan korporasi yang datang membawa klaim berbasis dokumen perusahaan.

Erlan Hadi, perwakilan warga, dengan tegas menyuarakan kekecewaan mereka terhadap pemerintah dan perusahaan yang selama ini hanya memberikan janji tanpa realisasi. Ia mengungkapkan, pada 2019 sempat dijanjikan akan ada pengukuran ulang oleh pemerintah. Namun, seperti sebelumnya, janji itu lagi-lagi tinggal janji.

“Sejak 2004 hanya janji manis. Kami tidak mau dijanjikan lagi, kami ingin menuntut kembali lahan yang merupakan hak kami. Rata-rata warga punya bukti SPH. Kami tidak akan melepas lahan ini begitu saja,” tegas Erlan Hadi disela peninjauan lokasi bersama perwakilan perusahaan dan anggota DPRD.

Baca Juga :  Exploring Bandung's Natural Wonders: From Volcanic Landscapes to Majestic Waterfall

Di sisi lain, pihak PT TJN melalui Direktur, Pasmin, menyatakan bahwa lahan tersebut secara legal merupakan bagian dari izin usaha perusahaan. Namun ia mengakui bahwa masyarakat juga memiliki klaim berdasarkan SPH, sehingga perlu dilakukan verifikasi menyeluruh.

“Kami terbuka untuk verifikasi bersama. Kalau memang ada ganti rugi atau penyelesaian lain, harus jelas siapa pemilik sah-nya. Kami siap duduk bersama, tapi semua harus sesuai aturan, apalagi sekarang sudah masuk ke proses hukum” kata Pasmin.

Baca Juga :  Pasukan 08 Sumsel Gelar Bazar Pasar Murah

Kehadiran DPRD Banyuasin di lapangan memberikan harapan baru, namun warga tetap menagih konsistensi. Mereka ingin DPRD benar-benar hadir sebagai pengawal keadilan, bukan sekadar menjalankan formalitas kunjungan kerja.

Sengketa lahan Mekar Sari adalah ujian moral dan politik bagi DPRD Banyuasin. Tidak cukup hanya dengan hadir dan mendengarkan. Yang dibutuhkan sekarang adalah pengawalan politik, pengawasan hukum, dan keberanian berpihak kepada rakyat yang selama ini dipinggirkan.*

 

Pewarta : Mr.Wancik, AN
Kabiro Sumsel,  Anggota Resmi PWI Sumsel

Berita Terkait

Disaksikan Ketua Umum, Pengurus DPC/ PAC/ Kelurahan Pasukan 08 se-Kota Palembang Resmi Dilantik
Pasukan 08 Sumsel Gelar Bazar Pasar Murah
Polres Pali Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp 259 Juta
Longsor di Muara Beliti, Warga Selamat Setelah Rumahnya Hancur
Orientasi Mahasiswa Baru Universitas Terbuka Wilayah Kabupaten OKI: Membangun Generasi Unggul
Exploring Bandung’s Natural Wonders: From Volcanic Landscapes to Majestic Waterfall
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 November 2025 - 17:04 WIB

Disaksikan Ketua Umum, Pengurus DPC/ PAC/ Kelurahan Pasukan 08 se-Kota Palembang Resmi Dilantik

Minggu, 9 November 2025 - 16:17 WIB

Pasukan 08 Sumsel Gelar Bazar Pasar Murah

Jumat, 22 Agustus 2025 - 09:35 WIB

DPRD Banyuasin Tinjau Sengketa Lahan 258 Hektar di Mekar Sari, Komitmen Kawal Penyelesaian

Rabu, 19 Maret 2025 - 09:45 WIB

Polres Pali Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp 259 Juta

Sabtu, 15 Maret 2025 - 17:09 WIB

Longsor di Muara Beliti, Warga Selamat Setelah Rumahnya Hancur

Berita Terbaru