Dua Dekade Ketidakpastian: Warga Kehilangan Hak
Konflik ini berawal pada tahun 2004. Kala itu, PT TJN masuk dan mengklaim lahan yang telah lama digarap oleh warga Desa Mekar Sari. Warga yang sebagian besar memiliki Surat Pernyataan Hak (SPH) merasa dijegal oleh kepentingan korporasi yang datang membawa klaim berbasis dokumen perusahaan.
Erlan Hadi, perwakilan warga, dengan tegas menyuarakan kekecewaan mereka terhadap pemerintah dan perusahaan yang selama ini hanya memberikan janji tanpa realisasi. Ia mengungkapkan, pada 2019 sempat dijanjikan akan ada pengukuran ulang oleh pemerintah. Namun, seperti sebelumnya, janji itu lagi-lagi tinggal janji.
“Sejak 2004 hanya janji manis. Kami tidak mau dijanjikan lagi, kami ingin menuntut kembali lahan yang merupakan hak kami. Rata-rata warga punya bukti SPH. Kami tidak akan melepas lahan ini begitu saja,” tegas Erlan Hadi disela peninjauan lokasi bersama perwakilan perusahaan dan anggota DPRD.

Di sisi lain, pihak PT TJN melalui Direktur, Pasmin, menyatakan bahwa lahan tersebut secara legal merupakan bagian dari izin usaha perusahaan. Namun ia mengakui bahwa masyarakat juga memiliki klaim berdasarkan SPH, sehingga perlu dilakukan verifikasi menyeluruh.
“Kami terbuka untuk verifikasi bersama. Kalau memang ada ganti rugi atau penyelesaian lain, harus jelas siapa pemilik sah-nya. Kami siap duduk bersama, tapi semua harus sesuai aturan, apalagi sekarang sudah masuk ke proses hukum” kata Pasmin.

Kehadiran DPRD Banyuasin di lapangan memberikan harapan baru, namun warga tetap menagih konsistensi. Mereka ingin DPRD benar-benar hadir sebagai pengawal keadilan, bukan sekadar menjalankan formalitas kunjungan kerja.
Sengketa lahan Mekar Sari adalah ujian moral dan politik bagi DPRD Banyuasin. Tidak cukup hanya dengan hadir dan mendengarkan. Yang dibutuhkan sekarang adalah pengawalan politik, pengawasan hukum, dan keberanian berpihak kepada rakyat yang selama ini dipinggirkan.*
Pewarta : Mr.Wancik, AN
Kabiro Sumsel, Anggota Resmi PWI Sumsel
Halaman : 1 2









