DPRD Banyuasin Tinjau Sengketa Lahan 258 Hektar di Mekar Sari, Komitmen Kawal Penyelesaian

- Jurnalis

Jumat, 22 Agustus 2025 - 09:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TRASNEWS.COM, Banyuasin— Sengketa lahan seluas 258 hektar di Desa Mekar Sari, Kecamatan Karang Agung Ilir, Kabupaten Banyuasin, kembali menjadi sorotan setelah Komisi II DPRD Banyuasin melakukan peninjauan langsung ke lokasi pada Kamis, 21 Agustus 2025. Konflik yang telah berlangsung selama lebih dari dua dekade ini melibatkan klaim kepemilikan antara masyarakat desa dan perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT Tunas Jaya Negeriku (TJN).

Kehadiran DPRD menjadi titik terang baru bagi warga yang selama ini merasa diabaikan. Namun, mereka menegaskan bahwa kehadiran saja tidak cukup—DPRD harus mengawal penyelesaian kasus ini hingga tuntas, dengan berpihak pada kebenaran dan keadilan.

Baca Juga :  Disaksikan Ketua Umum, Pengurus DPC/ PAC/ Kelurahan Pasukan 08 se-Kota Palembang Resmi Dilantik

Tinjauan Lapangan: Fakta di Tengah Ketegangan

Peninjauan yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Banyuasin, H. Ali Mahmudi, SH, menyusuri kawasan lahan sengketa yang kini telah ditanami kelapa sawit oleh PT TJN. Di lapangan, anggota dewan bertemu langsung dengan perwakilan warga, aparat desa, dan pihak perusahaan.

Warga menunjukkan bukti kepemilikan berupa Surat Pernyataan Hak (SPH) yang selama ini menjadi dasar klaim mereka atas lahan tersebut. Sebaliknya, pihak perusahaan bersikukuh bahwa mereka memiliki dokumen legal atas lahan yang kini mereka kelola.

“Kami hadir bukan hanya untuk melihat, tapi juga mendengar langsung dari semua pihak. Ini penting untuk memastikan DPRD tidak hanya jadi penonton dalam konflik ini,” ujar Ali Mahmudi saat meninjau lokasi.

Baca Juga :  Polres Pali Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp 259 Juta

Ali Mahmudi menyatakan bahwa Komisi II akan memanggil seluruh pihak terkait, termasuk BPN, Dinas Perkebunan, hingga Pemerintah Kabupaten Banyuasin, untuk memastikan ada proses verifikasi data secara terbuka dan transparan. Ia menegaskan DPRD siap mengawal penyelesaian kasus ini sampai tuntas.

“Kita tidak bisa menilai hanya dari klaim sepihak. Kami minta seluruh data resmi diserahkan. Setelah itu kami akan bahas dan rekomendasikan langkah penyelesaian. Tujuannya adalah kepastian hukum yang adil bagi masyarakat dan perusahaan,” tegasnya.

Berita Terkait

Disaksikan Ketua Umum, Pengurus DPC/ PAC/ Kelurahan Pasukan 08 se-Kota Palembang Resmi Dilantik
Pasukan 08 Sumsel Gelar Bazar Pasar Murah
Polres Pali Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp 259 Juta
Longsor di Muara Beliti, Warga Selamat Setelah Rumahnya Hancur
Orientasi Mahasiswa Baru Universitas Terbuka Wilayah Kabupaten OKI: Membangun Generasi Unggul
Exploring Bandung’s Natural Wonders: From Volcanic Landscapes to Majestic Waterfall
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 November 2025 - 17:04 WIB

Disaksikan Ketua Umum, Pengurus DPC/ PAC/ Kelurahan Pasukan 08 se-Kota Palembang Resmi Dilantik

Minggu, 9 November 2025 - 16:17 WIB

Pasukan 08 Sumsel Gelar Bazar Pasar Murah

Jumat, 22 Agustus 2025 - 09:35 WIB

DPRD Banyuasin Tinjau Sengketa Lahan 258 Hektar di Mekar Sari, Komitmen Kawal Penyelesaian

Rabu, 19 Maret 2025 - 09:45 WIB

Polres Pali Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp 259 Juta

Sabtu, 15 Maret 2025 - 17:09 WIB

Longsor di Muara Beliti, Warga Selamat Setelah Rumahnya Hancur

Berita Terbaru

Palembang

Ratu Dewa Kunjungi SMA PAB Palembang

Kamis, 12 Mar 2026 - 17:11 WIB