TRASNEWS.COM, Banyuasin— Sengketa lahan seluas 258 hektar di Desa Mekar Sari, Kecamatan Karang Agung Ilir, Kabupaten Banyuasin, kembali menjadi sorotan setelah Komisi II DPRD Banyuasin melakukan peninjauan langsung ke lokasi pada Kamis, 21 Agustus 2025. Konflik yang telah berlangsung selama lebih dari dua dekade ini melibatkan klaim kepemilikan antara masyarakat desa dan perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT Tunas Jaya Negeriku (TJN).
Kehadiran DPRD menjadi titik terang baru bagi warga yang selama ini merasa diabaikan. Namun, mereka menegaskan bahwa kehadiran saja tidak cukup—DPRD harus mengawal penyelesaian kasus ini hingga tuntas, dengan berpihak pada kebenaran dan keadilan.

Tinjauan Lapangan: Fakta di Tengah Ketegangan
Peninjauan yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Banyuasin, H. Ali Mahmudi, SH, menyusuri kawasan lahan sengketa yang kini telah ditanami kelapa sawit oleh PT TJN. Di lapangan, anggota dewan bertemu langsung dengan perwakilan warga, aparat desa, dan pihak perusahaan.
Warga menunjukkan bukti kepemilikan berupa Surat Pernyataan Hak (SPH) yang selama ini menjadi dasar klaim mereka atas lahan tersebut. Sebaliknya, pihak perusahaan bersikukuh bahwa mereka memiliki dokumen legal atas lahan yang kini mereka kelola.
“Kami hadir bukan hanya untuk melihat, tapi juga mendengar langsung dari semua pihak. Ini penting untuk memastikan DPRD tidak hanya jadi penonton dalam konflik ini,” ujar Ali Mahmudi saat meninjau lokasi.
Ali Mahmudi menyatakan bahwa Komisi II akan memanggil seluruh pihak terkait, termasuk BPN, Dinas Perkebunan, hingga Pemerintah Kabupaten Banyuasin, untuk memastikan ada proses verifikasi data secara terbuka dan transparan. Ia menegaskan DPRD siap mengawal penyelesaian kasus ini sampai tuntas.
“Kita tidak bisa menilai hanya dari klaim sepihak. Kami minta seluruh data resmi diserahkan. Setelah itu kami akan bahas dan rekomendasikan langkah penyelesaian. Tujuannya adalah kepastian hukum yang adil bagi masyarakat dan perusahaan,” tegasnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya









