Truk Bertonase Berat Dilarang Melintas Siang Hari, Dishub Palembang Tegaskan Penegakan Perwali 26/2019

- Jurnalis

Jumat, 22 Agustus 2025 - 09:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG., TRASNEWS.COM– Baru-baru ini perlu disimak dan mengikuti aturan yang berlaku oleh semua pihak, bahwa Pemerintah Kota Palembang kembali menegaskan aturan terkait larangan kendaraan angkutan barang bertonase besar (di atas 8 ton) untuk melintas di jalan-jalan utama pada jam operasional tertentu. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pengaturan Jam Operasional Mobil Angkutan Barang menuju Pelabuhan Boom Baru.

Lalu berlanjut yang perlu disimak semua pihak bahwa dalam peraturan tersebut, yakni kendaraan angkutan dengan Gross Vehicle Weight (GVW) di atas 8 ton dilarang melintas pada pukul 06.00 hingga 21.00 WIB di sejumlah ruas jalan utama kota. Beberapa jalan yang termasuk dalam kawasan larangan tersebut antara lain Jalan Lebar Daun, Jalan Basuki Rahmat, serta sejumlah ruas lain yang sudah ditetapkan dalam peraturan.

Baca Juga :  Pasar Murah di Kantor Lurah Sei Selincah Kalidoni

Meski aturan ini telah lama diberlakukan, faktanya masih ada kendaraan besar yang nekat melintas pada jam larangan. Menurut Plt Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang, Nihar Hamzah, ST., MM., pelanggaran terjadi karena sebagian sopir memanfaatkan momen kelengahan petugas di lapangan.

“Sanksinya sebenarnya sudah ada, namun ketika petugas tidak memperhatikan atau sedang beristirahat, kesempatan itu kerap dimanfaatkan oleh pengemudi untuk melewati rute yang dilarang,” tegas Nihar, Kamis (21/8/2025).

Dishub menegaskan, aturan ini dibuat bukan untuk mempersulit para pengusaha maupun pengemudi angkutan barang, melainkan demi keselamatan dan kenyamanan bersama. Sebab, pengguna jalan tidak hanya kendaraan besar, tetapi juga pengendara roda dua, pejalan kaki, hingga masyarakat umum yang beraktivitas di jalan raya.

Baca Juga :  Sultan Mahmud Badaruddin II : "Harimau yang Tak Dapat Dijinakkan"

Nihar mengimbau seluruh pihak—mulai dari pemilik kendaraan, pengusaha, hingga para pengemudi—untuk bersama-sama mematuhi dan menghormati Perwali Nomor 26 Tahun 2019.

“Mari kita bersama-sama menghormati peraturan yang sudah ditetapkan. Karena keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab kita semua,” tutupnya.

Dengan penegasan ini, Dishub berharap tidak ada lagi kendaraan besar yang melanggar aturan jam operasional. Langkah penertiban juga akan terus dilakukan guna menciptakan lalu lintas Palembang yang lebih tertib, aman, dan lancar. *

Berita Terkait

Walikota Palembang resmi berlakukan denda bagi pembuang sampah sembarangan.
Khataman Al-Qur’an di Masjid Al-Muhajirin BSI Jadi Momentum Memakmurkan Masjid dan Mensyiarkan Islam
UIN Raden Fatah Palembang Dukung Program Ekoteologi Kemenag, Menteri Agama Pimpin Aksi Peduli Lingkungan
Pantau Pos Simpang 5 DPRD, Kapolda Sumsel Pastikan Kesiapan Personel Ops Ketupat Musi 2026
Ratu Dewa Kunjungi SMA PAB Palembang
Hutama Dinata “Sekarat” Akibat Dikeroyok 15 Orang di Depan Rumah Dinas Walikota
Polda Sumsel Kirim Berton-Ton Logistik ke Daerah Terdampak Bencana, Aceh dan Sumut
Rekam Jejak Ir H Eddy Santana Putra, MT Bukti Nyata Dari Sebuah Dedikasi Tanpa Kompromi
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:57 WIB

Walikota Palembang resmi berlakukan denda bagi pembuang sampah sembarangan.

Jumat, 15 Mei 2026 - 05:25 WIB

Khataman Al-Qur’an di Masjid Al-Muhajirin BSI Jadi Momentum Memakmurkan Masjid dan Mensyiarkan Islam

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:12 WIB

UIN Raden Fatah Palembang Dukung Program Ekoteologi Kemenag, Menteri Agama Pimpin Aksi Peduli Lingkungan

Rabu, 18 Maret 2026 - 15:53 WIB

Pantau Pos Simpang 5 DPRD, Kapolda Sumsel Pastikan Kesiapan Personel Ops Ketupat Musi 2026

Kamis, 12 Maret 2026 - 17:11 WIB

Ratu Dewa Kunjungi SMA PAB Palembang

Berita Terbaru