Oleh: M. Aminuddin, SH, MH
(Ketua Umum Organisasi Advokat DPP PP Lawyers Nusantara)
LAHIRNYA Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan (RAN PE) 2026–2029 telah memantik diskusi hangat di kalangan praktisi hukum dan aktivis hak asasi manusia. Sebagai bagian dari elemen penegak hukum, kami di Organiisasi Advokat DPP PP Lawyers Nusantara memandang bahwa kebijakan ini adalah pisau bermata dua yang menuntut kecermatan luar biasa dalam implementasinya.
Secara objektif, kita harus mengakui bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Ancaman ekstremisme berbasis kekerasan yang kini bertransformasi ke ruang siber—melalui infiltrasi ideologi digital dan manipulasi psikologis—adalah tantangan nyata yang tidak bisa dihadapi dengan cara-cara konvensional semata. Namun, sebagai negara hukum (rechtstaat), setiap langkah keamanan yang diambil tidak boleh menabrak koridor hak asasi manusia dan prinsip demokrasi.
Kekhawatiran akan “Pasal Karet” Baru
Hal yang paling krusial untuk dikawal adalah penafsiran atas terminologi “ekstremisme“. Dalam kacamata hukum, ketidakjelasan definisi sering kali melahirkan kesewenang-wenangan (abuse of power). Jangan sampai Perpres ini menjadi “pintu belakang” untuk membungkam suara-suara kritis.
Kita harus menegaskan bahwa kritik terhadap kebijakan pemerintah adalah hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh UUD 1945. Kritik adalah vitamin bagi demokrasi, bukan ancaman keamanan.
Oleh karena itu, penegak hukum di lapangan harus dibekali dengan pemahaman yang komprehensif agar dapat membedakan secara tegas mana yang merupakan ekspresi pendapat dan mana yang merupakan tindakan nyata yang mengarah pada kekerasan terorisme.
Empat Pilar Implementasi
Kami di Organisasi Advokat DPP PP Lawyers Nusantara memandang ada empat pilar utama yang harus dijaga agar Perpres ini tidak kehilangan legitimasi moral dan hukumnya:
Pertama, Kepastian Hukum dan Akuntabilitas. Implementasi Perpres ini wajib dilakukan secara profesional dan terukur. Setiap tindakan pencegahan harus memiliki landasan bukti yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Negara tidak boleh bekerja atas dasar asumsi atau kecurigaan semata.
Kedua, Pendekatan Pre-emtif yang Humanis. Pencegahan ekstremisme tidak akan efektif jika hanya mengandalkan pendekatan represif. Negara harus lebih banyak berinvestasi pada literasi digital, penguatan kesejahteraan sosial, dan edukasi wawasan kebangsaan. Kekerasan sering kali tumbuh di lahan yang gersang akan keadilan sosial dan pendidikan.
Ketiga, Pengawasan Kolektif. Keberhasilan RAN PE 2026–2029 tidak boleh diukur dari berapa banyak orang yang ditangkap, melainkan seberapa efektif negara menutup ruang bagi ideologi kekerasan tanpa menciderai rasa aman warga negara. Untuk itu, pelibatan masyarakat sipil, akademisi, dan praktisi hukum menjadi wajib agar proses ini berjalan transparan.
Keempat, Perlindungan Hak Asasi Manusia. Negara demokrasi modern tidak boleh membangun stabilitas di atas rasa takut. Legitimasi hukum tertinggi adalah kepercayaan rakyat. Jangan sampai upaya kita memadamkan api ekstremisme justru membakar jembatan demokrasi yang telah kita bangun dengan susah payah sejak reformasi.
Indonesia adalah bangsa yang besar karena kedewasaannya dalam mengelola perbedaan. Kita tidak boleh kalah oleh ekstremisme, namun kita juga tidak boleh mengorbankan demokrasi demi rasa aman semu.
Sebagai Organisasi Advokat Ketua Umum DPP PP Lawyers Nusantara, saya mendorong pemerintah dan seluruh aparat penegak hukum untuk mengedepankan prinsip due process of law.
Mari kita jaga keamanan nasional tanpa harus menanggalkan identitas kita sebagai negara hukum yang menghargai hak asasi manusia. Di pundak kita semua, masa depan demokrasi Indonesia ini dipertaruhkan. **









