TRASNEWS.COM, Ogan Ilir, – Tim kuasa hukum dari Amin Tras & Associates memasang plang nama di atas lahan milik kliennya yang diduga diserobot oleh pihak lain di Desa Tanjung Tamiang, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, pada Senin (3/11/2025).
Pemasangan plang tersebut dilakukan oleh Advokat M. Aminuddin, SH, MH—yang akrab disapa Amin Tras—bersama timnya, yang terdiri dari Adv. Hotman Siahaan, SH, M.Hum, Adv. Alexander Abdullah, SH, M.Hum, Adv. Rheksa Gusti Abikarami, SH, Adv. Adi Kurniawan, SH, Adv. Syarifuddin, SH, Adv. Mursal, SH, dan Adv. Ria Humaidah, SH. Mereka turut didampingi oleh Madiah bin M. Amin, selaku pemilik lahan sekaligus pelapor.
Menurut Amin Tras, pemasangan plang tersebut merupakan bentuk tindak lanjut dari laporan pengaduan terkait dugaan tindak pidana pengrusakan, pencurian, pengancaman, dan penyerobotan tanpa hak yang sah di wilayah hukum Polres Ogan Ilir.
“Pemasangan plang ini merupakan langkah hukum untuk menegaskan status kepemilikan tanah klien kami. Klien berharap agar lahannya dapat kembali dan permasalahan ini ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Amin Tras.
Ia menjelaskan, lahan yang disengketakan selama ini telah dimanfaatkan dan digarap oleh kliennya, namun belakangan muncul pihak lain yang diduga melakukan penyerobotan serta aktivitas yang melanggar hukum.
Sementara itu, Madiah, selaku pelapor dan pemilik lahan, berharap proses hukum yang sedang berjalan di Polres Ogan Ilir dapat berlangsung secara normatif dan profesional.
“Kami berharap penyidik dapat memproses laporan ini secara adil dan transparan, sehingga tercipta rasa keadilan dan kebenaran yang hakiki. Kami juga berharap pelaku dapat dijatuhi hukuman seadil-adilnya,” kata Madiah.
Hingga berita ini diterbitkan, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian. (*aa)
Penulis : aa
Editor : redaksi









