Mabes Polri Tegaskan Tudingan Pemerasan oleh Kombes Pol Julihan Tidak Terbukti Secara Hukum

- Jurnalis

Rabu, 7 Januari 2026 - 11:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TRASNEWS.COM, MEDAN – Mencuatnya tudingan Kombes Pol Julihan diduga melakukan pemerasan dan menerima sejumlah uang, dari terduga pelanggar yang merupakan anggota Polri di beberapa media sosial sudah mulai ada titik terang, Selasa (7/1/2026).

Kasus yang diambil alih Mabes Polri, dengan membentuk Tim internal, khusus untuk menelusuri kebenaran informasi yang beredar.

Dalam kasus tersebut, Kombes Pol Julihan sempat dicopot dari jabatannya sebagai Kabid Propam Polda Sumut guna kepentingan pemeriksaan.

Alhasil, Mabes Polri menyatakan tidak menemukan bukti yang mendukung tudingan pemerasan maupun penerimaan uang.

Baca Juga :  Dua Perusahaan Batu Bara Diduga Serobot 95 Hektar Lahan di Palembang, Eks Wali Kota Jadi Korban

“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara menyeluruh oleh tim Mabes Polri, tidak ditemukan satu pun bukti yang menguatkan adanya dugaan pemerasan maupun penerimaan uang oleh Kombes Pol Julihan. Semua tudingan yang beredar di media sosial tidak terbukti,” ujar perwakilan Mabes Polri.

Mabes Polri juga menegaskan, selama menjabat sebagai Kabid Propam, Kombes Pol Julihan, aktif menangani kasus-kasus pelanggaran, termasuk perkara narkoba yang melibatkan oknum anggota Polri.

“Selama menjabat sebagai Kabid Propam Polda Sumatera Utara, yang bersangkutan menangani sejumlah perkara narkoba yang melibatkan oknum anggota. Penanganan kasus-kasus tersebut masih berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” urainya.

Baca Juga :  The Evolution of Jakarta: From Colonial Capital to Modern Metropolis

Polri turut mengimbau masyarakat, untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum jelas sumber dan kebenarannya. Polri berkomitmen menindak tegas setiap setiap pelanggaran, sekaligus melindungi anggota yang bekerja sesuai aturan,” tegasnya.

Dengan hasil pemeriksaan tersebut, Mabes Polri menegaskan bahwa tudingan pemerasan terhadap Kombes Pol Julihan tidak terbukti secara hukum. (fey)

Berita Terkait

Anggota Polsekta SU II Berhasil Mengamankan Pelaku Begal di 14 Ulu Palembang
PT Ulima Nitra Tbk Sampaikan Kinerja Tahun Buku 2025 dan Perkembangan Kuartal I 2026 dalam Public Expose Tahunan 2026
HASIL SIDANG ISBAT: Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Ratu Dewa Kunjungi SMA PAB Palembang
Hutama Dinata “Sekarat” Akibat Dikeroyok 15 Orang di Depan Rumah Dinas Walikota
Kasus Dugaan Persekusi Nenek Elina di Surabaya, PP Lawyers Nusantara Desak Penegakan Hukum
Polda Sumsel Kirim Berton-Ton Logistik ke Daerah Terdampak Bencana, Aceh dan Sumut
Rekam Jejak Ir H Eddy Santana Putra, MT Bukti Nyata Dari Sebuah Dedikasi Tanpa Kompromi
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:27 WIB

Anggota Polsekta SU II Berhasil Mengamankan Pelaku Begal di 14 Ulu Palembang

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:10 WIB

PT Ulima Nitra Tbk Sampaikan Kinerja Tahun Buku 2025 dan Perkembangan Kuartal I 2026 dalam Public Expose Tahunan 2026

Kamis, 19 Maret 2026 - 19:42 WIB

HASIL SIDANG ISBAT: Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026

Kamis, 12 Maret 2026 - 17:11 WIB

Ratu Dewa Kunjungi SMA PAB Palembang

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:04 WIB

Hutama Dinata “Sekarat” Akibat Dikeroyok 15 Orang di Depan Rumah Dinas Walikota

Berita Terbaru