Ahli Waris Alm SAIDINA OEMAR Tuntut Penegakan Hukum Dan Keterbukaan Kementerian ATR/ BPN Kota Palembang

- Jurnalis

Senin, 17 November 2025 - 09:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG, TRASNEWS. COM –

Ahli waris almarhum (Alm) Saidina Oemar bersama kuasa hukumnya menggelar konferensi pers, Sabtu (15/11/2025) dan lalu mengumumkan temuan dugaan praktik mafia tanah yang dinilai kembali mencuat di Kota Palembang. Mereka menuding adanya penerbitan serta pemecahan sertifikat tanah yang tidak sesuai prosedur, tidak transparan, dan merugikan pemilik sah.

Tim kuasa hukum korban Dr Fahmi Raghib,S.H., M.H.dan Roy Lifriandi, SH memaparkan dugaan
adanya indikasi penyalahgunaan wewenang, manipulasi data yuridis dan fisik, hingga penerbitan SHM No. 80/1974 Atas Nama Makmur Cangjaya tanpa verifikasi lapangan memadai. Mereka menilai dugaan pelanggaran tersebut melibatkan pihak swasta, oknum birokrat, pemerintah kota, serta aparat pertanahan.

Dikatakan, prihal indikasi adanya pelanggaran tersebut adalah; (1). Penerbitan sertifikat tanpa dasar hukum yang sah meski ahli waris memiliki putusan pengadilan berkekuatan tetap. (2). Manipulasi batas dan tanda tangan pada dokumen permohonan pemecahan sertifikat.(3) Tidak adanya pengumuman data fisik dan yuridis kepada pihak sekitar. (4). Indikasi kolusi oknum BPN dengan pemohon sertifikat. (5). Hilangnya dokumen pertanahan lama yang kemudian digantikan versi baru diduga hasil rekayasa.

Baca Juga :  Pantau Pos Simpang 5 DPRD, Kapolda Sumsel Pastikan Kesiapan Personel Ops Ketupat Musi 2026

Terkait hal di atas, korban melalui Kuasa Hukumnya Mendesak Evaluasi Kinerja BPN Kota Palembang, prihal dugaan praktik mafia tanah tidak mungkin berjalan tanpa adanya pembiaran atau keterlibatan oknum aparat pertanahan. Oleh sebab itu, dilakukan permintaan resmi agar; Pertama, Kementerian ATR/BPN RI melakukan audit investigatit terhadap seluruh proses pengukuran, penerbitan dan pemecahan 15 dari 21 SHM, dan perubahan letak bidang tanah di Kota Palembang. Kedua, Kapolda Sumsel atau Kejaksaan Tinggi Sumsel membentuk Satgas Mafia Tanah untuk menindak seluruh pihak yang terlibat. Ketiga, Pembatalan sertifikat SHM 80/1974 yang cacat hukum sesuai Pasal 110 dan 112 Perka BPN No.3 Tahun 2011 serta Putusan MA terkait sertifikat tidak sah. Keempat, Penegakan hukum pidana terhadap tindakan pemalsuan dokumen, perusakan, atau penggelapan tanah-tanah sebagaimana daftar dalam Pasar 385, 263, 266, dan 406 KUHP. Kelima, Pemulihan hak AHLI WARIS SAIDINA OEMAR atas tanah yang telah mereka kuasai dan kelolah mafia tanah.

Baca Juga :  ADV. M Aminuddin, SH, MH : Menyarankan Desri Menggunakan Hak Jawab UU Pers Nomor 40 Tahun 1999

“Kami meminta negara hadir dan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam praktik mafia tanah, baik swasta maupun aparat. Tanah adalah sumber hidup masyarakat, bukan komoditas untuk diperdagangkan oleh jaringan mafia, ” tegas kuasa hukum para ahli waris,alm Saidina Oemar. (Mr.Wancik.AN.BE)

Berita Terkait

Polsek SU II Bersama Urkes Polrestabes Palembang Melaksanakan Baksos Kesehatan Serta Kunjungan ke Warga Yang Sakit !
Seorang Residivis Jambret Diamankan Anggota Reskrim Polsek SU II Palembang !
Botanica Residence Merasa Dirugikan oleh Narasi Sepihak Elis
Serdik Sespimmen Polri Dikreg ke-66 TA 2026 Melaksanakan Baksos di Panti Asuhan
1 Kg Sabu Serta 91 Buah Catride Etomidate Dimusnahkan Satresnarkoba Polrestabes Palembang
Walikota Palembang resmi berlakukan denda bagi pembuang sampah sembarangan.
Khataman Al-Qur’an di Masjid Al-Muhajirin BSI Jadi Momentum Memakmurkan Masjid dan Mensyiarkan Islam
Anggota Polsekta SU II Berhasil Mengamankan Pelaku Begal di 14 Ulu Palembang
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:32 WIB

Polsek SU II Bersama Urkes Polrestabes Palembang Melaksanakan Baksos Kesehatan Serta Kunjungan ke Warga Yang Sakit !

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:14 WIB

Seorang Residivis Jambret Diamankan Anggota Reskrim Polsek SU II Palembang !

Kamis, 21 Mei 2026 - 06:05 WIB

Botanica Residence Merasa Dirugikan oleh Narasi Sepihak Elis

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:41 WIB

Serdik Sespimmen Polri Dikreg ke-66 TA 2026 Melaksanakan Baksos di Panti Asuhan

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:38 WIB

1 Kg Sabu Serta 91 Buah Catride Etomidate Dimusnahkan Satresnarkoba Polrestabes Palembang

Berita Terbaru

Sumatera Selatan

KUR BRI Dorong Usaha Sunai Eva Naik Kelas, Kini Sukses Jadi BRILink Agen

Jumat, 3 Jul 2026 - 08:38 WIB

OPINI

Demonstrasi Mahasiswa dan Kesehatan Demokrasi Kita

Senin, 15 Jun 2026 - 08:31 WIB