PALEMBANG, TRASNEWS. COM –
Ahli waris almarhum (Alm) Saidina Oemar bersama kuasa hukumnya menggelar konferensi pers, Sabtu (15/11/2025) dan lalu mengumumkan temuan dugaan praktik mafia tanah yang dinilai kembali mencuat di Kota Palembang. Mereka menuding adanya penerbitan serta pemecahan sertifikat tanah yang tidak sesuai prosedur, tidak transparan, dan merugikan pemilik sah.
Tim kuasa hukum korban Dr Fahmi Raghib,S.H., M.H.dan Roy Lifriandi, SH memaparkan dugaan
adanya indikasi penyalahgunaan wewenang, manipulasi data yuridis dan fisik, hingga penerbitan SHM No. 80/1974 Atas Nama Makmur Cangjaya tanpa verifikasi lapangan memadai. Mereka menilai dugaan pelanggaran tersebut melibatkan pihak swasta, oknum birokrat, pemerintah kota, serta aparat pertanahan.
Dikatakan, prihal indikasi adanya pelanggaran tersebut adalah; (1). Penerbitan sertifikat tanpa dasar hukum yang sah meski ahli waris memiliki putusan pengadilan berkekuatan tetap. (2). Manipulasi batas dan tanda tangan pada dokumen permohonan pemecahan sertifikat.(3) Tidak adanya pengumuman data fisik dan yuridis kepada pihak sekitar. (4). Indikasi kolusi oknum BPN dengan pemohon sertifikat. (5). Hilangnya dokumen pertanahan lama yang kemudian digantikan versi baru diduga hasil rekayasa.
Terkait hal di atas, korban melalui Kuasa Hukumnya Mendesak Evaluasi Kinerja BPN Kota Palembang, prihal dugaan praktik mafia tanah tidak mungkin berjalan tanpa adanya pembiaran atau keterlibatan oknum aparat pertanahan. Oleh sebab itu, dilakukan permintaan resmi agar; Pertama, Kementerian ATR/BPN RI melakukan audit investigatit terhadap seluruh proses pengukuran, penerbitan dan pemecahan 15 dari 21 SHM, dan perubahan letak bidang tanah di Kota Palembang. Kedua, Kapolda Sumsel atau Kejaksaan Tinggi Sumsel membentuk Satgas Mafia Tanah untuk menindak seluruh pihak yang terlibat. Ketiga, Pembatalan sertifikat SHM 80/1974 yang cacat hukum sesuai Pasal 110 dan 112 Perka BPN No.3 Tahun 2011 serta Putusan MA terkait sertifikat tidak sah. Keempat, Penegakan hukum pidana terhadap tindakan pemalsuan dokumen, perusakan, atau penggelapan tanah-tanah sebagaimana daftar dalam Pasar 385, 263, 266, dan 406 KUHP. Kelima, Pemulihan hak AHLI WARIS SAIDINA OEMAR atas tanah yang telah mereka kuasai dan kelolah mafia tanah.
“Kami meminta negara hadir dan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam praktik mafia tanah, baik swasta maupun aparat. Tanah adalah sumber hidup masyarakat, bukan komoditas untuk diperdagangkan oleh jaringan mafia, ” tegas kuasa hukum para ahli waris,alm Saidina Oemar. (Mr.Wancik.AN.BE)









