PALEMBANG|Trasnews.com-Walikota Palembang Ratu Dewa resmi memberlakukan aturan baru demi tercapainya kota bersih yaitu sanksi tegas berupa denda administratif bagi warga kota Palembang yang membuang sampah sembarangan mulai hari ini, Jumat (15/5/2026).
Kebijakan tegas ini sudah melalui proses panjang serta uji petik lapangan masalah kebersihan kota , keputusan ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 17 Tahun 2026. Bagi seluruh warga agar peraturan ini di patuhi serta di jalankan sungguh sungguh.
Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, secara langsung mensosialisasikan aturan tersebut di kawasan Kambang Iwak pagi tadi dan di dampingi seluruh pejabat kota Palembang.
Walikota menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk meningkatkan kesadaran masyarakat serta menjaga kebersihan dan estetika Kota Palembang terlihat rapi, bersih dan indah .
Adapun rincian Sanksi dan Besaran Denda
Berdasarkan rapat beserta jajarannya selama ini tentang aturan baru tersebut, terdapat beberapa kategori pelanggaran yang dikenakan denda materiil ( uang) maupun sanksi sosial:
Besaran denda Rp500.000: dikenakan bagi perorangan yang sengaja membuang atau menumpuk sampah dan bangkai binatang ke sungai, kanal, waduk, saluran air, jalan, taman, serta tempat umum lainnya , yang bisa menggangu kenyamanan warga .
Sanksi lain yang sama berlaku bagi warga yang membuang sampah dari atas kendaraan yg sedang berjalan atau berhenti lalu membuang sampah sembarangan.
Begitu juga denda Rp100.000: akan dikenakan bagi warga yang mengais sampah di TPS sehingga berserakan atau membuang sampah di luar lokasi yang telah ditetapkan.
Sanksi Sosial: Pelanggar juga diwajibkan melakukan aksi pembersihan di lokasi atau memungut kembali sampah yang telah dibuang. Da. Sampah tersebut di taruh di tempat pembuangan sampah yg tersedia.
Walikota juga mengajak masyarakat agar terlibat langsung dalam pengawasan di lapangan agar kebijakan ini efektif,” ujar Ratu Dewa.
Mekanisme Pelaporan dan Reward bagi Warga
Guna memastikan pengawasan berjalan maksimal, Pemkot Palembang meluncurkan sistem pelaporan berbasis masyarakat.
Warga yang mendapati adanya pelanggaran dapat melapor dengan melampirkan bukti foto atau video melalui dua kanal:
Aplikasi SiPeduli: Pilih kategori “Sampah Liar” dan lampirkan lokasi via Google Maps.
WhatsApp DLH Call Center: Kirim aduan ke nomor 0811-7422-001.
Kemudian bisa mengirimkan bukti melalui media sosial akun dari Walikota Palembang, Palembang.DLH Kominfo Palembang. (Parji)









