SURABAYA, TRASNEWS.com – Dugaan persekusi terhadap Nenek Elina Widjajanti (80), warga Dukuh Kuwukan, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, menuai kecaman dari berbagai pihak. Selain organisasi advokat, Pemerintah Kota Surabaya juga menegaskan bahwa sengketa kepemilikan rumah harus diselesaikan melalui jalur hukum, bukan dengan tindakan kekerasan.
Ketua Umum DPP PP Lawyers Nusantara (PPLN), Adv. Aminuddin, SH, MH menilai dugaan pengusiran paksa terhadap Nenek Elina yang videonya beredar luas di media sosial merupakan persoalan serius yang menyangkut penegakan hukum dan perlindungan kelompok rentan.
“PP Lawyers Nusantara menilai apa yang menimpa Nenek Elina bukan sekadar sengketa perdata, melainkan ujian serius bagi penegakan hukum dan perlindungan lansia di Kota Surabaya,” kata Aminuddin, Sabtu (27/12/2025).
Aminuddin, yang akrab disapa Amin Tras, menegaskan bahwa segala bentuk intimidasi dan kekerasan terhadap lansia tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.
“Intimidasi dalam bentuk apa pun tidak bisa dibenarkan, terlebih jika menyasar lansia yang seharusnya mendapatkan perlindungan dari lingkungan maupun negara,” ujarnya.
Ia mendesak Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto untuk memerintahkan jajarannya melakukan penindakan tegas dan penegakan hukum secara transparan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam dugaan persekusi tersebut.
“Kepastian hukum menjadi kunci agar persoalan ini tidak melebar dan tidak berkembang menjadi isu sensitif di tengah masyarakat,” kata Aminuddin.
Menurut dia, penanganan yang cepat dan adil juga penting untuk mencegah spekulasi publik serta menunjukkan kehadiran negara dalam melindungi warga, khususnya kelompok rentan.
Sementara itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa setiap perselisihan terkait kepemilikan properti wajib diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.
“Negara kita adalah negara hukum, dan semua pihak harus menghormatinya,” ujar Eri Cahyadi di Surabaya, Sabtu (27/12).
Eri menjelaskan, kasus yang menimpa Nenek Elina berawal dari sengketa kepemilikan rumah. Salah satu pihak mengklaim telah membeli rumah tersebut, sementara Nenek Elina menyatakan tidak pernah menjual hak miliknya.
Perselisihan itu kemudian berkembang dan diduga berujung pada tindakan kekerasan serta pengusiran paksa, yang memicu reaksi keras dari masyarakat.
Menurut Eri, meskipun salah satu pihak merasa memiliki bukti kepemilikan yang sah, penggunaan cara-cara kekerasan tetap tidak dapat dibenarkan.
“Sekalipun ada bukti kepemilikan, penyelesaian tetap harus melalui koridor hukum. Aksi kekerasan dan main hakim sendiri sama sekali tidak dapat ditoleransi dalam sistem hukum Indonesia,” ujarnya.
Ia menegaskan, prinsip penyelesaian sengketa melalui jalur hukum menjadi landasan utama Pemerintah Kota Surabaya dalam menangani konflik kepemilikan agar tidak menimbulkan keresahan sosial.
Aminuddin menambahkan, kasus Nenek Elina mencerminkan persoalan yang lebih luas terkait integritas sosial Surabaya sebagai kota besar.
“Sebuah kota hanya dapat disebut berkeadaban jika hukum berdiri tegak melindungi seluruh warganya tanpa memandang usia, latar belakang, maupun asal-usul,” katanya.
Ia berharap penanganan kasus ini dapat menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk memberantas praktik premanisme yang kerap muncul dalam konflik lahan atau kepentingan pribadi.
“Surabaya harus tetap menjadi rumah yang aman, nyaman, dan beradab bagi semua warganya,” ujar Aminuddin. **









