Oleh M Aminuddin, SH MH – Ketua Umum PP Lawyers Nusantara
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembatasan anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di luar institusinya merupakan langkah penting dalam menata ulang relasi antara aparat keamanan dan birokrasi sipil. Ini bukan sekadar penyempurnaan teknis, tetapi sebuah koreksi konstitusional terhadap praktik yang selama bertahun-tahun menciptakan ambiguitas, bahkan membuka peluang penyimpangan dalam tata kelola pemerintahan.
Dengan menghapus frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian, MK mengunci celah yang selama ini dijadikan dasar menempatkan Polisi aktif ke jabatan sipil melalui mekanisme “penugasan”. Pesan MK sangat jelas: jabatan sipil harus diisi pejabat sipil.
Namun, ketegasan putusan ini justru memunculkan tafsir baru setelah salah satu komisioner Kompolnas, Choirul Anam, dalam sebuah wawancara tvOne pada 15 November 2025 menyatakan bahwa anggota Polri masih dapat menduduki jabatan di luar institusinya sepanjang memiliki “sangkut paut” dengan tugas pokok Polri atau merujuk pada ketentuan UU ASN.
Pernyataan ini sontak diberitakan sebagai sikap “Kompolnas”, meski hingga kini belum ada pernyataan institusional yang menegaskan demikian.
Terlepas dari siapa yang berbicara, substansi pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan kekeliruan publik. Karena itu, penting untuk diluruskan.
Pertama, secara prinsip hukum, UU Kepolisian adalah lex specialis yang mengatur status, kewenangan, dan batas profesionalisme anggota Polri. UU ASN hanyalah regulasi umum. Tidak ada satu pun norma dalam UU ASN yang bisa mengesampingkan aturan khusus dalam UU Kepolisian, apalagi putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Menggunakan UU ASN sebagai legitimasi bagi Polri aktif menduduki jabatan sipil justru mengacaukan tatanan hierarki hukum.
Kedua, putusan MK secara eksplisit ingin menutup seluruh celah penugasan. Penghapusan frasa dalam penjelasan UU Polri bukan sekadar kosmetik. Ini adalah pemurnian makna bahwa jabatan sipil tidak boleh diduduki oleh pejabat yang masih terikat rantai komando kepolisian. Karena itu, menyatakan masih ada ruang penugasan lewat UU ASN bertentangan dengan ruh putusan MK.
Ketiga, penggunaan istilah “berkaitan dengan penegakan hukum” sebagai dasar pembolehan rangkap jabatan merupakan pendekatan yang terlalu longgar. Hampir semua lembaga yang bergerak di sektor hukum memiliki irisan fungsi penegakan hukum. Namun irisan fungsi tidak mengubah status kelembagaan. Jabatan sipil tetaplah jabatan sipil.
Keempat, penegakan batas profesionalisme Polri adalah bagian fundamental dari agenda reformasi sektor keamanan yang didorong publik sejak era reformasi. Pengisian jabatan sipil oleh Polri aktif selama ini melahirkan persoalan klasik: dualisme loyalitas, konflik kepentingan, dan kaburnya garis komando. Putusan MK hadir untuk memperbaiki itu secara struktural. Karena itu, membuka kembali ruang tafsir justru melemahkan proses reformasi.
Kompolnas, sebagai lembaga pengawas eksternal, semestinya menjadi garda terdepan dalam memastikan putusan MK dihormati, bukan justru melahirkan narasi yang berpotensi mengaburkan batas konstitusional. Jika pernyataan itu hanyalah pandangan personal, maka harus ditegaskan sebagai pandangan pribadi, bukan sikap institusi.
Profesionalisme Polri hanya dapat terjaga apabila batas peran ditegakkan dengan disiplin. Jabatan sipil adalah ranah pejabat sipil. Anggota Polri yang ingin mendudukinya harus melalui mekanisme alih status sebagaimana diperintahkan undang-undang.
Inilah esensi putusan MK yang harus dipahami, dihormati, dan diterapkan tanpa pengecualian—demi tegaknya prinsip negara hukum dan terjaganya profesionalisme aparat keamanan kita. **









