PALEMBANG, TRASNEWS.COM – Rapat Koordinasi Forum Penataan Ruang (FPR) Provinsi Sumatera Selatan, Dalam Rangka Sosialisasi Peraturan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sumatera Selatan 2024-2044 Dilaksanakan Di Ballroom Hotel The Zuri. Selasa (19/08/2025)
Asisten Ekeu dan Pembangunan Provinsi Sumatera Selatan Bapak Ir. Basyaruddin Akhmad M.Sc menyatakan bahwa pada hari ini Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menegaskan pentingnya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang berlaku selama 20 tahun sebagai landasan utama dalam setiap perencanaan maupun pelaksanaan pembangunan, baik oleh pemerintah maupun swasta. Dengan adanya RTRW, seluruh program pembangunan wajib menyesuaikan aturan tata ruang wilayah yang telah ditetapkan.
Salah satu program strategis yang masuk dalam rencana besar ini adalah pembangunan Pelabuhan Tanjung Carat, yang saat ini tengah berproses. Dokumen perencanaan telah disiapkan dan kini sedang dalam tahap pembahasan di Kementerian Perhubungan bersama Wakil Menteri Investasi. Model kerja sama pengelolaan pelabuhan pun sedang diformulasikan agar sesuai dengan regulasi.
“Kalau tidak sesuai dengan tata ruang, maka izin tidak bisa dikeluarkan. Semua harus sejalan dengan RTRW. Saat ini, Pelabuhan Tanjung Siarang sudah siap dokumen, hanya menunggu proses lebih lanjut di kementerian,” ungkap pejabat terkait dalam sosialisasi tersebut.
Selain pelabuhan, pembangunan infrastruktur lain juga menjadi prioritas, termasuk pembangunan jalan khusus serta koridor infrastruktur yang mendukung konektivitas di Sumatera Selatan. Kendala utama, seperti persoalan lahan, kini telah selesai. Proses berikutnya lebih kepadamu regulasi dan penetapan siapa yang menjadi pemimpin proyek (PJPK), dengan kemungkinan kolaborasi antara pemerintah provinsi dan Kementerian Perhubungan.
Adapun pembangunan di kawasan Gandus, Palembang, juga masuk dalam rencana strategis. Proyek ini akan dilengkapi jembatan layang (flyover) dengan struktur tiang pancang, sehingga aliran air tetap lancar tanpa menghambat ekosistem di bawahnya.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan semua pihak memahami bahwa pembangunan di Sumatera Selatan tidak hanya mengejar percepatan, tetapi juga kepastian hukum dan keberlanjutan sesuai rencana tata ruang wilayah yang berlaku 20 tahun ke depan,” Tutupnya.*
( Pewarta : Rina )
Editor : aa | redaksi






