Demonstrasi Mahasiswa dan Kesehatan Demokrasi Kita

- Jurnalis

Senin, 15 Juni 2026 - 08:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: M Aminuddin, SH, MH, Ketua Umum Organisasi Advokat DPP PP Lawyers Nusantara

DEMONSTRASI mahasiswa selalu menghadirkan dua realitas yang berjalan beriringan. Di satu sisi, aksi di ruang publik sering dianggap mengganggu aktivitas masyarakat, memicu kemacetan, dan menuntut kesiapsiagaan aparat keamanan.

Namun di sisi lain, demonstrasi merupakan salah satu indikator penting bahwa demokrasi masih bekerja. Ketika mahasiswa turun ke jalan, sesungguhnya yang sedang berbicara bukan hanya sekelompok anak muda, melainkan suara kegelisahan publik yang mencari ruang untuk didengar.

Aksi Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) di Bundaran HI, Jakarta, pada 12 Juni 2026 dengan tajuk “Menuju Indonesia Bangkrut” menjadi salah satu peristiwa yang layak dibaca dalam perspektif tersebut. Terlepas dari pilihan diksi yang terdengar provokatif, substansi yang disampaikan tidak boleh diabaikan begitu saja. Kritik mengenai pengelolaan anggaran negara, meningkatnya beban ekonomi masyarakat, efektivitas program pemerintah, hingga kekhawatiran terhadap kualitas demokrasi merupakan isu-isu yang memang hidup di tengah ruang publik saat ini.

Dalam tradisi gerakan mahasiswa, slogan yang keras bukanlah hal baru. Slogan sering kali berfungsi sebagai alarm sosial untuk menarik perhatian publik terhadap persoalan yang dianggap mendesak. Karena itu, fokus utama tidak semestinya terjebak pada kontroversi slogan, melainkan pada pertanyaan yang lebih mendasar: apakah kegelisahan yang disampaikan memiliki dasar yang patut didengarkan dan ditindaklanjuti?

Sebagai negara hukum yang demokratis, Indonesia memberikan jaminan konstitusional terhadap kebebasan berkumpul dan menyampaikan pendapat. Hak tersebut bukan hadiah dari negara, melainkan bagian dari hak warga negara yang dilindungi oleh konstitusi. Dalam konteks itu, demonstrasi bukanlah ancaman bagi negara. Justru sebaliknya, demonstrasi merupakan salah satu mekanisme koreksi yang memungkinkan pemerintah memperoleh masukan langsung dari masyarakat.

Baca Juga :  1 Juni dan Cermin Pancasila: Membaca Ulang Keberadaan Dasar Negara dalam Realitas Bangsa

Karena itu, pendekatan yang terlalu menempatkan demonstrasi sebagai persoalan keamanan semata berpotensi menghilangkan esensi demokrasi itu sendiri. Tugas negara bukan hanya menjaga ketertiban, tetapi juga memastikan bahwa ruang kritik tetap terbuka. Aparat keamanan memiliki kewajiban menjaga keamanan aksi secara profesional dan proporsional, sementara para peserta aksi berkewajiban menjaga agar penyampaian pendapat tetap berlangsung secara damai, tertib, dan bertanggung jawab.

Tuntutan yang disampaikan BEM UI pada dasarnya mencerminkan tiga keresahan besar yang saat ini dirasakan sebagian masyarakat. Pertama, persoalan tata kelola keuangan negara. Kedua, meningkatnya tekanan ekonomi akibat harga kebutuhan pokok dan biaya hidup. Ketiga, kekhawatiran terhadap kualitas demokrasi dan akuntabilitas kekuasaan.

Ketiga isu tersebut bukanlah persoalan sepele. Dalam situasi ekonomi yang menuntut kehati-hatian fiskal, publik berhak mengetahui bagaimana setiap rupiah anggaran negara digunakan. Transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas bukan sekadar istilah teknokratis, melainkan fondasi utama kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Demikian pula terhadap berbagai program prioritas nasional. Sebuah kebijakan publik tidak cukup hanya dibangun atas dasar niat baik. Ia harus diuji melalui data, efektivitas pelaksanaan, ketepatan sasaran, serta mekanisme pengawasan yang jelas. Program yang baik harus mampu menunjukkan manfaat yang terukur, sementara kritik terhadap program tersebut juga harus didasarkan pada argumentasi yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam hal ini, baik pemerintah maupun mahasiswa memiliki tanggung jawab yang sama besar untuk meningkatkan kualitas perdebatan publik. Pemerintah harus menjawab kritik dengan keterbukaan dan data yang valid, bukan dengan sikap defensif. Sebaliknya, mahasiswa perlu memperkuat setiap kritik dengan riset yang mendalam, sehingga suara yang disampaikan tidak berhenti sebagai ekspresi ketidakpuasan, tetapi berkembang menjadi tawaran solusi yang konstruktif.

Baca Juga :  Praperadilan Diperluas, Hak Advokat Diperkuat: Mampukah Budaya Hukum Kita Mengikutinya?

Kita juga perlu menyadari bahwa demokrasi tidak berhenti pada saat pemilu selesai dilaksanakan. Legitimasi yang diperoleh melalui pemilihan umum memang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menjalankan program-programnya. Namun legitimasi tersebut tidak menghapus hak masyarakat untuk terus mengawasi, mengkritik, dan mengevaluasi jalannya pemerintahan.

Dalam demokrasi yang sehat, kritik bukanlah bentuk permusuhan terhadap negara. Kritik adalah bentuk partisipasi warga negara dalam menjaga kualitas pemerintahan. Negara yang kuat bukanlah negara yang sepi kritik, melainkan negara yang mampu mendengar kritik, mengujinya secara objektif, dan meresponsnya dengan kebijakan yang lebih baik.

Pada akhirnya, aksi BEM UI seharusnya tidak dipandang sekadar sebagai keramaian sesaat di jalanan ibu kota. Aksi tersebut merupakan refleksi dari kegelisahan yang lebih luas mengenai kondisi ekonomi, arah kebijakan publik, dan kualitas komunikasi antara pemerintah dengan rakyat.

Demonstrasi memang bukan tujuan akhir. Ia hanyalah pintu masuk bagi dialog yang lebih substantif. Setelah suara disampaikan, pekerjaan yang sesungguhnya justru dimulai: pemerintah memperbaiki kebijakan yang perlu diperbaiki, mahasiswa memperkuat pengawasan melalui kajian yang objektif, dan masyarakat menilai seluruh proses tersebut dengan nalar yang jernih.

Kematangan demokrasi tidak diukur dari absennya kritik. Kematangan demokrasi justru terlihat ketika kritik dapat disampaikan secara bebas, didengar dengan terbuka, diuji secara rasional, dan dijawab secara bermartabat demi kepentingan bangsa yang lebih besar.**

Penulis : M, Aminuddin, SH, MH (Ketua Umum DPP PP Lawyers Nusantara)

Editor : redaksi

Berita Terkait

1 Juni dan Cermin Pancasila: Membaca Ulang Keberadaan Dasar Negara dalam Realitas Bangsa
RAN PE: Inikah Strategi Soft Approach Penanggulangan Ekstremisme Yang Mendiskreditkan Umat Islam?
Menakar Konstitusionalitas dan Implementasi Perpres No. 8 Tahun 2026: Catatan untuk Negara
Di Atas Putusan MK, Masihkah Ada Batas Kekuasaan?
Negara Tak Boleh Absen di Morowali
Komisi Percepatan Reformasi Polri Harus Kembali ke Relnya
Praperadilan Diperluas, Hak Advokat Diperkuat: Mampukah Budaya Hukum Kita Mengikutinya?
Menjaga Marwah Profesi, Menegakkan Putusan MK
Berita ini 504 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 08:31 WIB

Demonstrasi Mahasiswa dan Kesehatan Demokrasi Kita

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:27 WIB

1 Juni dan Cermin Pancasila: Membaca Ulang Keberadaan Dasar Negara dalam Realitas Bangsa

Rabu, 13 Mei 2026 - 06:53 WIB

RAN PE: Inikah Strategi Soft Approach Penanggulangan Ekstremisme Yang Mendiskreditkan Umat Islam?

Senin, 11 Mei 2026 - 07:41 WIB

Menakar Konstitusionalitas dan Implementasi Perpres No. 8 Tahun 2026: Catatan untuk Negara

Rabu, 17 Desember 2025 - 22:03 WIB

Di Atas Putusan MK, Masihkah Ada Batas Kekuasaan?

Berita Terbaru

OPINI

Demonstrasi Mahasiswa dan Kesehatan Demokrasi Kita

Senin, 15 Jun 2026 - 08:31 WIB