1 Kg Sabu Serta 91 Buah Catride Etomidate Dimusnahkan Satresnarkoba Polrestabes Palembang

- Jurnalis

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG|Trasnews.com- Satresnarkoba Polrestabes Palembang melakukan pemusnahan barang bukti berupa 1 Kg sabu dan 91 buah catride etomidate.

Pemusnahan ini sendiri dipimpin Kasat Narkoba, Kompol Faisal Pangihutan Manalu, S.H., S.I.K melalui Kanit Unit 2, Iptu Alvin Adam Armita Siahaan di aula Satresnarkoba Polrestabes Palembang, Rabu ( 20/5/ 2026).

 

Dimana barang bukti Sabu sebelum diblender terlebih dahulu dicek oleh tim Bidlabfor Polda Sumsel, sedangkan catride etomidate dimusnahkan dengan cara diblender.

Baca Juga :  Polsek SU II Bersama Urkes Polrestabes Palembang Melaksanakan Baksos Kesehatan Serta Kunjungan ke Warga Yang Sakit !

“Jadi kita musnahkan sabu dengan cara diblender dan catride etomidate dengan cara dibakar yang disaksikan langsung oleh para tersangkanya berjumlah 4 orang,”katanya.

Untuk sabu 1 Kg didapatkan dari ungkap kasus pada Ahad 1 April 2026 sekira pukul 21.00 WIB di pinggir Jalan Srijaya Raya, Kecamatan Kertapati Palembang.

Sedangkan untuk 91 buah catride etomidate terungkap pada Senin 23 Februari 2026 sekira pukul 00.15 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan A. Yani, Lorong Manggis, Kecamatan Jakabaring Palembang.

Baca Juga :  Botanica Residence Merasa Dirugikan oleh Narasi Sepihak Elis

“Alhamdulillah pemusnahan yang kita lakukan berhasil menyelamatkan ratusan jiwa,” terangnya kepada wartawan usai rilis pemusnahan barang bukti.

Seperti pemusnahan sabu berhasil menyelamatkan setidaknya 247.640 jiwa, sedangkan untuk pemusnahan catride etomidate sendiri setidaknya menyelamatkan 920 jiwa.

“Para tersangka yang kita amankan dari 2 kasus yang kita ungkap ini, dikenakan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tutupnya. (ndre)

Berita Terkait

Polsek SU II Bersama Urkes Polrestabes Palembang Melaksanakan Baksos Kesehatan Serta Kunjungan ke Warga Yang Sakit !
Seorang Residivis Jambret Diamankan Anggota Reskrim Polsek SU II Palembang !
Botanica Residence Merasa Dirugikan oleh Narasi Sepihak Elis
Serdik Sespimmen Polri Dikreg ke-66 TA 2026 Melaksanakan Baksos di Panti Asuhan
Anggota Polsekta SU II Berhasil Mengamankan Pelaku Begal di 14 Ulu Palembang
Hutama Dinata “Sekarat” Akibat Dikeroyok 15 Orang di Depan Rumah Dinas Walikota
Mabes Polri Tegaskan Tudingan Pemerasan oleh Kombes Pol Julihan Tidak Terbukti Secara Hukum
Ahli Waris Alm SAIDINA OEMAR Tuntut Penegakan Hukum Dan Keterbukaan Kementerian ATR/ BPN Kota Palembang
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:32 WIB

Polsek SU II Bersama Urkes Polrestabes Palembang Melaksanakan Baksos Kesehatan Serta Kunjungan ke Warga Yang Sakit !

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:14 WIB

Seorang Residivis Jambret Diamankan Anggota Reskrim Polsek SU II Palembang !

Kamis, 21 Mei 2026 - 06:05 WIB

Botanica Residence Merasa Dirugikan oleh Narasi Sepihak Elis

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:38 WIB

1 Kg Sabu Serta 91 Buah Catride Etomidate Dimusnahkan Satresnarkoba Polrestabes Palembang

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:27 WIB

Anggota Polsekta SU II Berhasil Mengamankan Pelaku Begal di 14 Ulu Palembang

Berita Terbaru

Kriminal

Botanica Residence Merasa Dirugikan oleh Narasi Sepihak Elis

Kamis, 21 Mei 2026 - 06:05 WIB