Oleh: M. Aminuddin, S.H., M.H., Ketua Umum Organisasi Advokat DPP PP Lawyers Nusantara
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang mengakhiri sistem single bar dan membuka ruang bagi sistem multi bar merupakan salah satu keputusan paling penting dalam sejarah perkembangan profesi advokat di Indonesia.
Putusan tersebut bukan sekadar mengubah konstruksi organisasi advokat, tetapi juga menjadi momentum untuk menata ulang tata kelola profesi hukum agar lebih demokratis, inklusif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Selama bertahun-tahun, perdebatan mengenai sistem single bar dan multi bar selalu menjadi isu yang membelah pandangan para praktisi hukum. Ada yang beranggapan bahwa organisasi tunggal akan menjaga standar profesi, namun tidak sedikit pula yang menilai sistem tersebut justru menciptakan sentralisasi kewenangan yang menyulitkan akses bagi advokat, terutama mereka yang berada di daerah.
Sebagai negara kepulauan dengan wilayah yang sangat luas, Indonesia memiliki tantangan geografis yang tidak dapat diabaikan. Realitas ini semestinya menjadi pertimbangan utama dalam membangun sistem organisasi advokat. Sebab, tujuan utama profesi advokat bukan hanya menjaga martabat organisasi, tetapi juga memastikan setiap warga negara memperoleh akses terhadap layanan hukum yang berkualitas.
Sistem multi bar memberikan peluang untuk menghadirkan pelayanan yang lebih dekat kepada masyarakat sekaligus mempermudah proses pembinaan calon advokat. Selama ini tidak sedikit peserta Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), ujian profesi, proses pengangkatan, hingga pengambilan sumpah advokat yang harus menempuh perjalanan jauh karena mekanisme organisasi yang cenderung terpusat.
Kondisi tersebut tentu menjadi beban, baik dari sisi biaya maupun waktu. Akibatnya, tidak semua lulusan fakultas hukum memiliki kesempatan yang sama untuk memasuki profesi advokat.
Karena itu, saya memandang bahwa sistem multi bar bukanlah ancaman terhadap kualitas profesi, melainkan peluang untuk memperluas akses sekaligus memperkuat pelayanan hukum di seluruh Indonesia. Organisasi advokat dapat berkembang sesuai kapasitasnya masing-masing, selama tetap berada dalam koridor hukum, menjunjung tinggi kode etik, dan mengutamakan profesionalisme.
Namun demikian, kebebasan dalam sistem multi bar juga harus diiringi dengan tanggung jawab yang besar. Jangan sampai banyaknya organisasi advokat justru melahirkan standar yang berbeda-beda atau bahkan memicu persaingan yang tidak sehat. Yang harus dibangun adalah kesetaraan standar kompetensi, integritas, serta pengawasan yang kuat terhadap profesi advokat.
“Kondisii sekarang jumlah Organisasi Advokat yg terdaftar dan sudah melaksanakan sumpah Ketua Pengadilan Tinggi kurang lebih 100 organisasi Advokat” .
Dalam konteks inilah putusan MK menjadi sangat strategis. Mahkamah tidak hanya membuka ruang bagi sistem multi bar, tetapi juga memberikan waktu selama dua tahun kepada organisasi advokat bersama pembentuk undang-undang untuk menyusun regulasi baru sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Menurut saya, tenggat waktu tersebut harus dimanfaatkan secara maksimal. Seluruh organisasi advokat harus duduk bersama, meninggalkan ego kelembagaan, dan mengedepankan kepentingan profesi serta masyarakat pencari keadilan.
Rancangan Undang-Undang Advokat yang baru harus mampu menjadi payung hukum yang mengakomodasi keberadaan berbagai organisasi advokat tanpa menghilangkan independensi masing-masing.
Regulasi baru juga harus memberikan kepastian mengenai standar pendidikan profesi, mekanisme ujian, pengangkatan advokat, pembinaan berkelanjutan, penegakan kode etik, hingga sistem pengawasan yang transparan dan akuntabel. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya mendapatkan lebih banyak pilihan organisasi advokat, tetapi juga memperoleh jaminan bahwa setiap advokat memiliki kualitas dan integritas yang setara.
Sebagai Ketua Umum Organisasi Advokat DPP PP Lawyers Nusantara, saya M. Aminuddin meyakini bahwa putusan ini bukan kemenangan satu organisasi atas organisasi lainnya. Ini adalah kemenangan bagi profesi advokat Indonesia untuk memasuki era yang lebih terbuka dan lebih dewasa.
Sudah saatnya organisasi advokat berhenti terjebak dalam perdebatan mengenai siapa yang paling berhak mewakili profesi. Energi yang ada seharusnya diarahkan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, memperkuat etika profesi, memperluas akses bantuan hukum, serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap profesi advokat sebagai salah satu pilar penegakan hukum.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan sistem multi bar bukanlah banyaknya organisasi advokat yang berdiri, melainkan sejauh mana sistem tersebut mampu menghadirkan keadilan yang lebih mudah diakses masyarakat, melahirkan advokat yang profesional dan berintegritas, serta memperkuat supremasi hukum di Indonesia.
Putusan Mahkamah Konstitusi telah membuka pintu perubahan. Kini, tanggung jawab berikutnya berada di tangan seluruh organisasi advokat untuk membuktikan bahwa kebebasan berorganisasi dapat berjalan seiring dengan profesionalisme, integritas, dan komitmen terhadap penegakan hukum yang berkeadilan.
Bukan lagi saatnya memperdebatkan siapa yang paling sah, melainkan bersama-sama memastikan bahwa profesi advokat benar-benar hadir sebagai pembela hukum, pelindung hak-hak masyarakat, dan mitra strategis dalam mewujudkan negara hukum yang demokratis.**
Penulis : M. Aminuddin, SH, MH Ketua Umum Organisasi Advokat DPP PP Lawyers Nusantara







