Janji yang Tak Boleh Ditunda: Kenaikan Gaji Hakim dan Harga Keadilan

- Jurnalis

Senin, 27 Oktober 2025 - 20:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: M. Aminuddin, SH, MH – Ketua Umum PP Lawyers Nusantara

Lebih dari delapan bulan sejak janji itu diucapkan, belum ada tanda nyata dari realisasi komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk menaikkan gaji hakim.

Janji yang disampaikan dengan tegas dalam Laporan Tahunan Mahkamah Agung pada Februari 2025 lalu, kini mulai kehilangan gema di tengah publik hukum yang menanti.

Faktanya, kesejahteraan hakim Indonesia masih jauh dari kata layak. Survei Komisi Yudisial menunjukkan lebih dari 50 persen hakim menyatakan penghasilannya tidak cukup untuk hidup layak. Angka itu menjadi alarm serius bagi kualitas penegakan hukum kita. Sebab, kesejahteraan hakim bukan hanya soal gaji, tetapi soal kehormatan profesi dan benteng terakhir dari keadilan.

Baca Juga :  Praperadilan Diperluas, Hak Advokat Diperkuat: Mampukah Budaya Hukum Kita Mengikutinya?

Sebagai Ketua Umum PP Lawyers Nusantara, saya menilai tidak ada alasan rasional untuk menunda kebijakan kenaikan gaji ini hanya karena menunggu pengesahan RUU Jabatan Hakim.

Kesejahteraan aparat peradilan tidak boleh digantung oleh proses politik yang panjang dan penuh tarik ulur. Pemerintah memiliki ruang fiskal dan instrumen administratif yang memungkinkan realisasi lebih cepat, bahkan tanpa menunggu undang-undang baru.

Kementerian Keuangan dan Sekretariat Negara harus bertindak proaktif. Jangan sampai lambannya koordinasi birokrasi mengubur janji politik yang semula lahir dari semangat reformasi hukum.
Penundaan hanya akan memperpanjang keresahan di kalangan hakim, yang bisa berdampak pada merosotnya semangat dan integritas dalam menjalankan fungsi kehakiman.

Baca Juga :  Hutama Dinata "Sekarat" Akibat Dikeroyok 15 Orang di Depan Rumah Dinas Walikota

Kita perlu memahami: hakim yang sejahtera bukan berarti dimanja, melainkan dijaga martabatnya. Dengan kesejahteraan yang layak, godaan koruptif bisa diminimalisasi, dan publik dapat berharap pada sistem peradilan yang lebih bersih dan profesional.

Sudah saatnya pemerintah membuktikan bahwa keadilan tidak hanya ditegakkan di ruang sidang, tetapi juga diwujudkan dalam kebijakan nyata terhadap mereka yang menegakkannya.*

Berita Terkait

Hutama Dinata “Sekarat” Akibat Dikeroyok 15 Orang di Depan Rumah Dinas Walikota
Kasus Dugaan Persekusi Nenek Elina di Surabaya, PP Lawyers Nusantara Desak Penegakan Hukum
Di Atas Putusan MK, Masihkah Ada Batas Kekuasaan?
Negara Tak Boleh Absen di Morowali
Komisi Percepatan Reformasi Polri Harus Kembali ke Relnya
Praperadilan Diperluas, Hak Advokat Diperkuat: Mampukah Budaya Hukum Kita Mengikutinya?
Menjaga Marwah Profesi, Menegakkan Putusan MK
MBG dan Tantangan Hukum Tata Kelola Program Publik
Berita ini 348 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:04 WIB

Hutama Dinata “Sekarat” Akibat Dikeroyok 15 Orang di Depan Rumah Dinas Walikota

Minggu, 28 Desember 2025 - 06:58 WIB

Kasus Dugaan Persekusi Nenek Elina di Surabaya, PP Lawyers Nusantara Desak Penegakan Hukum

Rabu, 17 Desember 2025 - 22:03 WIB

Di Atas Putusan MK, Masihkah Ada Batas Kekuasaan?

Rabu, 26 November 2025 - 17:21 WIB

Negara Tak Boleh Absen di Morowali

Minggu, 23 November 2025 - 07:44 WIB

Komisi Percepatan Reformasi Polri Harus Kembali ke Relnya

Berita Terbaru

OPINI

Di Atas Putusan MK, Masihkah Ada Batas Kekuasaan?

Rabu, 17 Des 2025 - 22:03 WIB