Oleh: M. Aminuddin, SH, MH – Ketua Umum PP Lawyers Nusantara
Lebih dari delapan bulan sejak janji itu diucapkan, belum ada tanda nyata dari realisasi komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk menaikkan gaji hakim.
Janji yang disampaikan dengan tegas dalam Laporan Tahunan Mahkamah Agung pada Februari 2025 lalu, kini mulai kehilangan gema di tengah publik hukum yang menanti.
Faktanya, kesejahteraan hakim Indonesia masih jauh dari kata layak. Survei Komisi Yudisial menunjukkan lebih dari 50 persen hakim menyatakan penghasilannya tidak cukup untuk hidup layak. Angka itu menjadi alarm serius bagi kualitas penegakan hukum kita. Sebab, kesejahteraan hakim bukan hanya soal gaji, tetapi soal kehormatan profesi dan benteng terakhir dari keadilan.
Sebagai Ketua Umum PP Lawyers Nusantara, saya menilai tidak ada alasan rasional untuk menunda kebijakan kenaikan gaji ini hanya karena menunggu pengesahan RUU Jabatan Hakim.
Kesejahteraan aparat peradilan tidak boleh digantung oleh proses politik yang panjang dan penuh tarik ulur. Pemerintah memiliki ruang fiskal dan instrumen administratif yang memungkinkan realisasi lebih cepat, bahkan tanpa menunggu undang-undang baru.
Kementerian Keuangan dan Sekretariat Negara harus bertindak proaktif. Jangan sampai lambannya koordinasi birokrasi mengubur janji politik yang semula lahir dari semangat reformasi hukum.
Penundaan hanya akan memperpanjang keresahan di kalangan hakim, yang bisa berdampak pada merosotnya semangat dan integritas dalam menjalankan fungsi kehakiman.
Kita perlu memahami: hakim yang sejahtera bukan berarti dimanja, melainkan dijaga martabatnya. Dengan kesejahteraan yang layak, godaan koruptif bisa diminimalisasi, dan publik dapat berharap pada sistem peradilan yang lebih bersih dan profesional.
Sudah saatnya pemerintah membuktikan bahwa keadilan tidak hanya ditegakkan di ruang sidang, tetapi juga diwujudkan dalam kebijakan nyata terhadap mereka yang menegakkannya.*









