Di Atas Putusan MK, Masihkah Ada Batas Kekuasaan?

- Jurnalis

Rabu, 17 Desember 2025 - 22:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: KETUA UMUM DPP PP LAWYERS NUSANTARA ADV. M. AMINUDDIN, SH, MH

Dalam negara hukum, konstitusi adalah garis batas kekuasaan. Ia bukan sekadar teks normatif, melainkan pagar demokrasi yang membatasi sejauh mana kekuasaan dapat dijalankan. Ketika pagar itu digeser oleh peraturan administratif, maka bukan hanya hukum yang terguncang, tetapi juga legitimasi negara itu sendiri.

Inilah yang mengemuka setelah Kapolri menerbitkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Penugasan Anggota Polri di Luar Struktur Organisasi Kepolisian. Regulasi ini membuka ruang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan strategis di 17 kementerian dan lembaga negara, tanpa keharusan mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Publik terperangah. Bukan semata karena ruang jabatan yang dibuka, tetapi karena Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah memberikan putusan final dan mengikat yang menutup ruang tersebut.

Pertanyaannya menjadi sangat mendasar:
apakah Perpol 10/2025 sedang menafsir ulang konstitusi, atau justru mengabaikannya?

Benturan yang Tak Bisa Dinormalisasi
Dalam hukum tata negara, putusan MK adalah tafsir konstitusi yang bersifat final dan mengikat. Seluruh peraturan di bawah undang-undang, apalagi peraturan administratif seperti Perpol, wajib tunduk kepadanya.

Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 secara tegas menyatakan bahwa anggota Polri aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil di luar institusi kepolisian, kecuali setelah mengundurkan diri atau pensiun. Putusan ini menutup ruang tafsir ganda.

Guru Besar Ilmu Hukum Perundang-undangan Universitas Sebelas Maret, Prof. Agus Riwanto, menegaskan hal tersebut. Menurutnya, penugasan anggota Polri di jabatan sipil harus disertai dengan pengunduran diri dari institusi kepolisian.

Baca Juga :  Janji yang Tak Boleh Ditunda: Kenaikan Gaji Hakim dan Harga Keadilan

“Pemaknaannya sama dengan putusan MK. Begitu dia pindah ke jabatan sipil, status Polri-nya harus hilang. Dia menjadi sipil, bukan lagi anggota Polri aktif,” ujar Prof. Agus.

Ketika Perpol 10/2025 justru membuka kembali ruang yang telah ditutup MK, maka lahirlah anomali konstitusional: regulasi yang lebih rendah melampaui tafsir konstitusi yang telah dikunci oleh Mahkamah.

Ini bukan perbedaan tafsir biasa. Ini adalah indikasi executive override terhadap putusan MK, sesuatu yang tidak dikenal dalam negara hukum demokratis.

Merembesnya Kekuasaan ke Ruang Sipil
Perpol 10/2025 juga membawa persoalan yang lebih luas: merembesnya otoritas kepolisian ke ruang sipil. Jabatan-jabatan yang dibuka—dirjen, deputi, staf ahli, hingga pimpinan lembaga—bukan posisi teknis semata, melainkan titik-titik strategis dalam arsitektur kekuasaan negara.

Ketika aparat bersenjata yang masih berada dalam rantai komando kepolisian mengisi jabatan sipil, maka batas antara sipil dan aparat penegak hukum menjadi kabur. Supremasi sipil, yang menjadi ruh reformasi 1998, terancam menjadi slogan tanpa makna.

Di banyak negara, pola seperti ini dikenal sebagai soft militarization of bureaucracy—sebuah proses di mana struktur sipil secara perlahan dikendalikan oleh aparat keamanan aktif. Sejarah mengajarkan, pola ini hampir selalu berujung pada penyempitan ruang demokrasi.

Bukan Lahir dalam Ruang Hampa
Jika dibaca dengan kacamata investigatif, Perpol 10/2025 tidak lahir dalam ruang hampa. Momentum penerbitannya—di penghujung tahun, menjelang konsolidasi kekuasaan dan penataan jabatan strategis—memberi sinyal politik yang tidak bisa diabaikan.

Akses terhadap 17 kementerian dan lembaga bukanlah angka kecil. Ia menunjukkan desain administratif yang sistemik, bukan kebijakan teknis sesaat. Semakin banyak aparat aktif mengisi jabatan sipil, semakin kuat jaringan kontrol birokrasi yang terpusat.

Baca Juga :  RAN PE: Inikah Strategi Soft Approach Penanggulangan Ekstremisme Yang Mendiskreditkan Umat Islam?

Ini bukan sekadar soal mutasi personel. Ini adalah manuver kekuasaan.

Pembangkangan terhadap Konstitusi
Pandangan kritis juga datang dari Mahfud MD, pakar hukum tata negara sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi. Mahfud secara terbuka menyebut Perpol 10/2025 sebagai bentuk pembangkangan terhadap konstitusi.

“Saya memakai istilah yang lebih tegas: pembangkangan terhadap konstitusi dan pembangkangan terhadap hukum,” tegas Mahfud.

Menurutnya, Perpol tersebut bertentangan dengan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, bahkan UU Aparatur Sipil Negara. Jika memang ingin membuka ruang baru, jalurnya bukan Perpol, melainkan perubahan undang-undang melalui Presiden dan DPR—bukan melalui pintu belakang regulasi administratif.

Mengapa Publik Harus Peduli?
Karena ini bukan sekadar soal jabatan Polri. Ini adalah soal kepastian hukum, netralitas birokrasi, transparansi kekuasaan, dan kesehatan demokrasi.

Jika Perpol seperti ini dibiarkan, maka yang runtuh bukan hanya batas sipil dan kepolisian, tetapi juga otoritas Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi. Ketika putusan MK dapat dinegosiasikan oleh peraturan turunannya, maka seluruh sistem hukum Indonesia berada di tepi jurang disorientasi konstitusional.

Sebagai pekerja hukum, Perpol 10/2025 tidak dapat dilihat sebagai kebijakan teknis belaka. Ia adalah ujian bagi konsistensi negara hukum.

Konstitusi adalah pagar kekuasaan. Putusan MK adalah tiang penyangganya. Peraturan administratif tidak boleh, dan tidak pernah boleh, menggeser tiang konstitusi itu.

Negara harus memilih: patuh pada konstitusi, atau patuh pada selera kekuasaan.**

Berita Terkait

RAN PE: Inikah Strategi Soft Approach Penanggulangan Ekstremisme Yang Mendiskreditkan Umat Islam?
Menakar Konstitusionalitas dan Implementasi Perpres No. 8 Tahun 2026: Catatan untuk Negara
Negara Tak Boleh Absen di Morowali
Komisi Percepatan Reformasi Polri Harus Kembali ke Relnya
Praperadilan Diperluas, Hak Advokat Diperkuat: Mampukah Budaya Hukum Kita Mengikutinya?
Menjaga Marwah Profesi, Menegakkan Putusan MK
Janji yang Tak Boleh Ditunda: Kenaikan Gaji Hakim dan Harga Keadilan
MBG dan Tantangan Hukum Tata Kelola Program Publik
Berita ini 257 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 06:53 WIB

RAN PE: Inikah Strategi Soft Approach Penanggulangan Ekstremisme Yang Mendiskreditkan Umat Islam?

Rabu, 17 Desember 2025 - 22:03 WIB

Di Atas Putusan MK, Masihkah Ada Batas Kekuasaan?

Rabu, 26 November 2025 - 17:21 WIB

Negara Tak Boleh Absen di Morowali

Minggu, 23 November 2025 - 07:44 WIB

Komisi Percepatan Reformasi Polri Harus Kembali ke Relnya

Kamis, 20 November 2025 - 14:05 WIB

Praperadilan Diperluas, Hak Advokat Diperkuat: Mampukah Budaya Hukum Kita Mengikutinya?

Berita Terbaru