TRASNEWS.COM, PALEMBANG.- Dugaan kasus penyerobotan lahan oleh dua perusahaan batu bara di Palembang menyeret nama mantan Wali Kota Palembang dua periode, Ir. H. Eddy Santana Putra, MT, dan dua tokoh masyarakat lainnya. Total lahan yang dipermasalahkan mencapai 95 hektar, tersebar di kawasan Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati, Palembang, tepat di sekitar wilayah operasi PT Royaltama Mulia Kencana (RMK).
Lahan yang disengketakan terdiri atas 40 hektar milik Eddy Santana dan keluarganya, 35 hektar milik Hendri, pengusaha asal Bandung dan 20 hektar milik Jamak Udin, tokoh masyarakat lokal.
Ketiga pemilik lahan mengaku lahan mereka kini ditimbun limbah batu bara dan dipasang spanduk perusahaan, padahal mereka memiliki dokumen sah atas tanah tersebut.
“Di lahan saya ada spanduk PT Bomba Grup yang mengklaim sebagai pemilik. Saya punya 20 sertifikat atas nama saya dan keluarga. Saya tahu betul sejarah izin PT RMK ini karena dikeluarkan pada masa saya menjabat wali kota,” ujar Eddy Santana saat meninjau lokasi, Sabtu (13/7/2025).
Lebih lanjut, Eddy juga menyoroti jalan umum milik pemerintah yang dulunya selebar 3 meter, kini diperluas dan dijadikan jalan khusus truk batu bara oleh pihak perusahaan. Akses tersebut bahkan kini dijaga oleh satpam.
Sementara itu, Hendri mengaku bahwa lahannya yang seluas 35 hektar telah bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). “Sekarang lahan saya ditimbun limbah batu bara dari PT RMK. Aktivitas mereka masih terus berjalan menggunakan ekskavator. Kami akan tempuh jalur hukum,” ujarnya.
Pantauan langsung awak media TrasNews.com (Mr. Wancik A.N) dan tim media lainnya di lokasi menunjukkan masih adanya aktivitas penimbunan dan alat berat beroperasi di lahan yang disengketakan.
Jamak Udin, pemilik lahan seluas 20 hektar, juga mengaku menjadi korban. “Saya minta keadilan, karena tanah saya juga diserobot. Ini persoalan serius, dan kami akan mengurai benang kusut ini melalui jalur hukum,” tegasnya.
Ketiganya akan menempuh jalur hukum, didampingi kuasa hukum Dr. Fahmi R., S.H., M.H., untuk menuntut hak atas tanah mereka yang diduga diserobot. Mereka menuntut lahan dikembalikan sesuai kepemilikan sah.
Di lokasi, awak media TrasNews.com mencoba meminta konfirmasi kepada pihak perusahaan. Seorang satpam yang berjaga di area PT RMK menyampaikan bahwa dirinya hanya bertugas mengawasi.
“Perusahaan ini sudah tutup. Saya tidak bisa berkomentar banyak. Untuk jalan, katanya disewa, tapi saya tidak tahu sewa ke siapa. Timbunan limbah itu berasal dari dermaga batu bara,” ujarnya singkat sambil meminta agar awak media menghubungi kantor pusat perusahaan.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat luas, terutama karena melibatkan nama-nama tokoh berpengaruh dan dugaan kuat akan praktik mafia tanah serta pencemaran lingkungan akibat limbah batu bara. Ketiganya berharap agar lahan mereka bisa kembali melalui proses hukum yang adil dan transparan.**
(Pewarta : Mr.Wancik.AN.,BE.
KaBiro Kota Palembang.Wakaperwil Sumsel dan Anggota PWI Sumsel).