Oleh : M. Aminuddin, SH, MH
Ketua Umum DPP PP Lawyers Nusantara
Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 menggarisbawahi bahwa pada tahun 2028, Nusantara akan bertransformasi menjadi ibu kota politik Indonesia. Meskipun seolah-olah sebuah langkah maju, istilah “ibu kota politik” ini justru memunculkan beberapa pertanyaan.
Di satu sisi, ungkapan ini memberikan kesan bahwa pemerintah teguh dengan niatnya menjadikan Ibu Kota Negara (IKN) sebagai pusat pengambilan keputusan politik dan pemerintahan.
Namun, di sisi lain, penggunaan istilah ini agak ganjil karena konstitusi dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN hanya mengenal istilah “ibu kota negara”, tanpa tambahan “politik”.
Apakah munculnya istilah baru ini berpotensi memunculkan masalah hukum?
Secara teknis, jawabannya tidak langsung. Presiden memiliki wewenang untuk menetapkan peraturan presiden yang mengatur pelaksanaan undang-undang.
Selama istilah “ibu kota politik” hanya dipahami sebagai istilah administratif semata, maka peraturan tersebut masih bisa diterima. Masalah baru bisa timbul jika istilah ini mulai diperlakukan sebagai nomenklatur hukum yang sah, yang sejatinya tidak ada dalam Undang-Undang.
Dalam praktik tata negara, keseragaman istilah adalah hal yang sangat penting. Penambahan istilah yang tidak tercantum dalam undang-undang bisa membuka ruang tafsir yang berbeda-beda.
Publik mungkin akan bertanya-tanya: jika ada ibu kota politik, akankah nantinya ada ibu kota ekonomi, ibu kota budaya, atau bahkan ibu kota digital? Jika ini dibiarkan berkembang tanpa batasan hukum yang jelas, konsep ibu kota justru akan terpecah-pecah dan menyebabkan kebingungan dalam pemerintahan.
Pada titik ini, kita perlu mengingat pesan dari Soekarno yang pernah berkata, “Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghormati hukum dan konstitusinya.” Hal ini mengingatkan kita bahwa kemegahan pembangunan fisik tidak akan berarti tanpa landasan hukum yang kokoh.
Saya pribadi percaya bahwa hukum bukan sekadar teks yang tertulis, melainkan instrumen yang digunakan untuk menciptakan keadilan dan ketertiban. Oleh karena itu, bahasa hukum yang digunakan oleh pemerintah haruslah tepat dan menghindari potensi penafsiran yang bisa membingungkan.
Ada dua hal yang perlu diperhatikan dalam hal ini. Pertama, pemerintah harus memberi penjelasan secara resmi bahwa istilah “ibu kota politik” ini hanya digunakan sebagai bagian dari tahapan menuju IKN sebagai ibu kota negara pada 2028, dan bukan sebagai istilah hukum baru.
Kedua, DPR perlu mempertimbangkan untuk memasukkan istilah ini ke dalam revisi Undang-Undang IKN jika memang dianggap penting, agar memiliki dasar hukum yang lebih jelas dan kuat.
Pembangunan IKN bukan sekadar proyek infrastruktur, melainkan cerminan tekad Indonesia untuk membangun pusat pemerintahan modern. Namun, cita-cita besar ini harus didasari oleh kepastian hukum yang jelas. Jangan sampai Nusantara menjadi simbol ibu kota yang megah, namun maknanya kabur dan menimbulkan kebingungan.*
Penulis : M.Aminuddin
Editor : Redaksi








