MBG dan Tantangan Hukum Tata Kelola Program Publik

- Jurnalis

Minggu, 28 September 2025 - 09:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: M Aminuddin, SH, MH
Ketua Umum DPP PP Lawyers Nusantara

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan bagian dari kewajiban konstitusional negara dalam memenuhi hak warga negara atas pangan, kesehatan, dan pendidikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 28B dan Pasal 28C UUD 1945.

Program ini dirancang sebagai intervensi sosial berskala nasional dengan alokasi anggaran yang signifikan dan dampak langsung terhadap anak-anak usia sekolah.

Namun, dari perspektif hukum administrasi negara dan hukum keuangan negara, MBG mengandung risiko sistemik yang tidak dapat diabaikan.

Dengan nilai anggaran yang besar dan jangkauan yang luas, MBG berpotensi menjadi ruang rawan penyimpangan jika tidak diiringi dengan sistem pengawasan yang ketat dan mekanisme akuntabilitas yang transparan.

Setidaknya terdapat beberapa potensi pelanggaran hukum yang patut diantisipasi:
1. Tindak Pidana Korupsi Mark-up harga bahan pangan, manipulasi data penerima manfaat, hingga monopoli tender oleh pelaku usaha yang memiliki kedekatan dengan pengambil kebijakan merupakan bentuk penyimpangan yang dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi. Hal ini merujuk pada Pasal 2 dan 3 UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001) yang menyebutkan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri atau orang lain secara melawan hukum.

Baca Juga :  Di Atas Putusan MK, Masihkah Ada Batas Kekuasaan?

2. Pelanggaran Prinsip Good Governance Transparansi, partisipasi publik, dan akuntabilitas adalah prinsip fundamental dalam tata kelola pemerintahan yang baik. Jika proses pengadaan, distribusi, dan evaluasi program MBG tidak dilakukan secara terbuka dan partisipatif, maka dapat terjadi pelanggaran terhadap prinsip-prinsip tersebut. Ini bukan hanya masalah etika, tetapi juga pelanggaran administratif yang dapat digugat melalui mekanisme hukum.

3. Penyalahgunaan Kekuasaan (Abuse of Power) Keterlibatan pejabat publik dalam proses pengadaan atau penunjukan rekanan yang tidak independen dapat masuk dalam kategori conflict of interest dan penyalahgunaan kewenangan. Dalam konteks hukum administrasi negara, tindakan ini dapat dibatalkan dan pejabat yang bersangkutan dapat dimintai pertanggungjawaban.

Untuk menghindari MBG menjadi ladang korupsi baru, yang berakibat menghianati niat baik Bapak Presiden dengan memberi Makan Bergizi Gratis hingga terwujudnya generasi anak bangsa yang cerdas dan tangguh, diperlukan pencegahan harus dimulai dari desain hukumnya.

Baca Juga :  Praperadilan Diperluas, Hak Advokat Diperkuat: Mampukah Budaya Hukum Kita Mengikutinya?

Beberapa langkah strategis yang dapat diambil antara lain:
• Audit dan Monitoring oleh BPK, KPK, dan BPKP secara berkala dan berbasis risiko
• Digitalisasi proses distribusi berbasis open data, untuk menjamin transparansi dan memungkinkan pengawasan publik
• Keterlibatan lembaga pengawasan independen dan masyarakat sipil, sebagai bagian dari sistem checks and balances
• Sanksi tegas bagi pelaku penyimpangan, baik di level birokrasi maupun swasta, termasuk pemutusan kontrak dan pemidanaan

Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi harus menunjukkan komitmen hukum yang kuat. Tidak boleh ada kompromi terhadap pelanggaran sekecil apa pun dalam pelaksanaan program ini. Sebab, dalam kerangka hukum tata negara, amanat rakyat bukan hanya soal output, tetapi juga soal integritas proses.

Jika ada korupsi dalam program MBG bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan pengingkaran terhadap hak dasar anak-anak Indonesia. Dan jika dibiarkan, maka konsekuensinya bukan hanya kerugian negara secara material, tetapi juga hilangnya legitimasi pemerintah di mata publik.*

Semoga Bermanfaat!!

Berita Terkait

Di Atas Putusan MK, Masihkah Ada Batas Kekuasaan?
Negara Tak Boleh Absen di Morowali
Komisi Percepatan Reformasi Polri Harus Kembali ke Relnya
Praperadilan Diperluas, Hak Advokat Diperkuat: Mampukah Budaya Hukum Kita Mengikutinya?
Menjaga Marwah Profesi, Menegakkan Putusan MK
Janji yang Tak Boleh Ditunda: Kenaikan Gaji Hakim dan Harga Keadilan
Menyikap Keberhasilan Sosok Sultan Mahmud Badaruddin II Dalam Perang Palembang 1819-1821
Usulan Pemakzulan Gibran dan Suara Hasil Pemilu
Berita ini 212 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 17:21 WIB

Negara Tak Boleh Absen di Morowali

Minggu, 23 November 2025 - 07:44 WIB

Komisi Percepatan Reformasi Polri Harus Kembali ke Relnya

Kamis, 20 November 2025 - 14:05 WIB

Praperadilan Diperluas, Hak Advokat Diperkuat: Mampukah Budaya Hukum Kita Mengikutinya?

Selasa, 18 November 2025 - 06:20 WIB

Menjaga Marwah Profesi, Menegakkan Putusan MK

Senin, 27 Oktober 2025 - 20:18 WIB

Janji yang Tak Boleh Ditunda: Kenaikan Gaji Hakim dan Harga Keadilan

Berita Terbaru

Palembang

Ratu Dewa Kunjungi SMA PAB Palembang

Kamis, 12 Mar 2026 - 17:11 WIB