Hukum Tak Boleh Punya Dua Wajah

- Jurnalis

Sabtu, 25 Juli 2026 - 09:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rompi Tahanan, Borgol, dan Makna Kesetaraan di Hadapan Hukum

Oleh: M. Aminuddin, SH., MH.
Ketua Umum Organisasi Advokat DPP PP Lawyers Nusantara

Di republik ini, keadilan sering kali tidak hanya diukur dari putusan hakim, tetapi sejak seseorang digiring keluar dari ruang pemeriksaan. Rompi tahanan berwarna merah muda, tangan diborgol, lalu berdiri di depan kamera. Pemandangan itu telah menjadi “ritual” yang berulang kali disaksikan publik. Karena terus dipertontonkan, masyarakat pun menganggap itulah standar perlakuan bagi setiap tersangka.

Namun, ketika mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah keluar dari Gedung Bundar tanpa rompi tahanan dan tanpa borgol setelah resmi ditahan, publik tentu berhak bertanya. Pertanyaan itu bukan sekadar soal pakaian atau borgol. Yang dipersoalkan adalah konsistensi penegakan hukum.

Di sinilah persoalan sebenarnya.

Negara hukum tidak boleh membiarkan munculnya kesan bahwa prosedur berubah ketika yang berhadapan dengan hukum adalah orang yang pernah berada di lingkaran kekuasaan.

Sebab dalam hukum, persepsi publik sama pentingnya dengan prosedur itu sendiri. Ketika hukum tampak berbeda wajahnya, kepercayaan masyarakat ikut tergerus.

Harus diakui, penggunaan rompi tahanan maupun borgol memang bukan kewajiban mutlak menurut hukum acara pidana. Borgol adalah alat pengamanan, bukan alat penghukuman. Rompi tahanan juga bukan bagian dari pidana. Akan tetapi, jika selama bertahun-tahun aparat penegak hukum menjadikan atribut tersebut sebagai bagian dari ekspose perkara terhadap hampir setiap tersangka, maka publik berhak meminta penjelasan ketika praktik itu berubah dalam kasus tertentu.

Masalahnya bukan pada tidak dipakainya rompi atau borgol. Masalahnya adalah inkonsistensi.

Hukum tidak boleh dijalankan berdasarkan siapa yang sedang diperiksa. Jika seorang kepala desa, pegawai negeri, pengusaha, bahkan ibu rumah tangga yang menjadi tersangka kerap ditampilkan dengan rompi tahanan dan tangan diborgol, mengapa ketika yang berstatus mantan petinggi penegak hukum prosedur yang terlihat di depan publik berbeda? Apakah terdapat pertimbangan keamanan tertentu? Apakah ada standar operasional yang memang mengatur demikian? Ataukah hanya kebetulan?

Baca Juga :  Usulan Pemakzulan Gibran dan Suara Hasil Pemilu

Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak boleh dijawab dengan diam.

Dalam negara demokrasi, diam justru melahirkan kecurigaan.
Lebih berbahaya lagi apabila masyarakat mulai percaya bahwa hukum memiliki “ruang khusus” bagi mereka yang pernah memegang kekuasaan. Sekali persepsi itu tumbuh, akan sulit mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Kita dan khusus DPP PP Lawyers Nusantara tentu mengapresiasi keberanian Kejaksaan Agung memproses dugaan tindak pidana yang melibatkan mantan pejabat tingginya sendiri. Tidak mudah bagi sebuah institusi memeriksa orang yang pernah menjadi bagian dari pucuk pimpinan.

Namun keberanian tersebut harus diiringi dengan konsistensi prosedur. Jangan sampai keberanian itu kehilangan makna karena publik melihat adanya perlakuan yang dipersepsikan berbeda.

Di sisi lain, kritik ini tidak boleh dipahami sebagai tuntutan agar setiap tersangka dipermalukan di depan kamera. Justru sebaliknya. Selama ini praktik mempertontonkan tersangka kepada publik layak dievaluasi. Asas praduga tak bersalah harus tetap menjadi pijakan utama. Seseorang yang berstatus tersangka belum tentu bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Karena itu, ada dua pilihan yang sama-sama terhormat. Pertama, hentikan praktik menjadikan rompi tahanan dan borgol sebagai tontonan publik kecuali benar-benar diperlukan berdasarkan pertimbangan keamanan. Kedua, apabila praktik tersebut tetap dipertahankan sebagai bagian dari prosedur institusional, maka terapkan secara sama kepada siapa pun tanpa memandang jabatan, pangkat, maupun kedekatan dengan kekuasaan.

Baca Juga :  Transparansi Penegakan Hukum dan Ujian Integritas Institusi

Yang tidak boleh terjadi adalah standar ganda.
Dalam teori hukum, keadilan bukan hanya soal substansi putusan, tetapi juga kesetaraan proses. Justice must not only be done, but must also be seen to be done. Keadilan bukan sekadar ditegakkan, melainkan juga harus tampak ditegakkan. Sebab legitimasi hukum lahir dari kepercayaan masyarakat, bukan dari kekuasaan negara semata.

Perkara yang menjerat mantan Jampidsus ini sesungguhnya sedang menguji lebih dari sekadar pembuktian tindak pidana. Yang diuji adalah integritas sistem hukum Indonesia. Apakah hukum benar-benar mampu melepaskan diri dari bayang-bayang kekuasaan? Apakah institusi penegak hukum sanggup memperlakukan mantan petingginya sama seperti warga negara lainnya? Ataukah kita masih menyaksikan adagium lama bahwa hukum keras kepada yang lemah, tetapi lunak kepada mereka yang pernah berada di puncak kekuasaan?

Kejaksaan Agung memiliki kesempatan untuk menjawab keraguan tersebut, bukan melalui konferensi pers yang defensif, melainkan dengan konsistensi tindakan. Sebab dalam negara hukum, musuh terbesar penegakan hukum bukan hanya korupsi, melainkan juga persepsi bahwa hukum dapat berubah sesuai dengan siapa yang sedang menghadapinya.

Ketika hukum kehilangan konsistensi, yang runtuh bukan sekadar wibawa lembaga penegak hukum. Yang runtuh adalah kepercayaan rakyat terhadap keadilan itu sendiri. Dan ketika kepercayaan itu hilang, negara hukum hanya tinggal slogan tanpa makna.**

Penulis : M. Aminuddin, SH., MH. adalah Ketua Umum Organisasi Advokat DPP PP Lawyers Nusantara, praktisi hukum, dan pemerhati sistem peradilan pidana di Indonesia.

Berita Terkait

Transparansi Penegakan Hukum dan Ujian Integritas Institusi
Multi Bar: Momentum Membangun Organisasi Advokat yang Lebih Demokratis dan Berkeadilan
Demonstrasi Mahasiswa dan Kesehatan Demokrasi Kita
1 Juni dan Cermin Pancasila: Membaca Ulang Keberadaan Dasar Negara dalam Realitas Bangsa
RAN PE: Inikah Strategi Soft Approach Penanggulangan Ekstremisme Yang Mendiskreditkan Umat Islam?
Menakar Konstitusionalitas dan Implementasi Perpres No. 8 Tahun 2026: Catatan untuk Negara
Di Atas Putusan MK, Masihkah Ada Batas Kekuasaan?
Negara Tak Boleh Absen di Morowali
Berita ini 242 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 09:39 WIB

Hukum Tak Boleh Punya Dua Wajah

Sabtu, 11 Juli 2026 - 08:47 WIB

Transparansi Penegakan Hukum dan Ujian Integritas Institusi

Senin, 29 Juni 2026 - 16:27 WIB

Multi Bar: Momentum Membangun Organisasi Advokat yang Lebih Demokratis dan Berkeadilan

Senin, 15 Juni 2026 - 08:31 WIB

Demonstrasi Mahasiswa dan Kesehatan Demokrasi Kita

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:27 WIB

1 Juni dan Cermin Pancasila: Membaca Ulang Keberadaan Dasar Negara dalam Realitas Bangsa

Berita Terbaru

OPINI

Hukum Tak Boleh Punya Dua Wajah

Sabtu, 25 Jul 2026 - 09:39 WIB