Rompi Tahanan, Borgol, dan Makna Kesetaraan di Hadapan Hukum
Oleh: M. Aminuddin, SH., MH.
Ketua Umum Organisasi Advokat DPP PP Lawyers Nusantara
Di republik ini, keadilan sering kali tidak hanya diukur dari putusan hakim, tetapi sejak seseorang digiring keluar dari ruang pemeriksaan. Rompi tahanan berwarna merah muda, tangan diborgol, lalu berdiri di depan kamera. Pemandangan itu telah menjadi “ritual” yang berulang kali disaksikan publik. Karena terus dipertontonkan, masyarakat pun menganggap itulah standar perlakuan bagi setiap tersangka.
Namun, ketika mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah keluar dari Gedung Bundar tanpa rompi tahanan dan tanpa borgol setelah resmi ditahan, publik tentu berhak bertanya. Pertanyaan itu bukan sekadar soal pakaian atau borgol. Yang dipersoalkan adalah konsistensi penegakan hukum.
Di sinilah persoalan sebenarnya.
Negara hukum tidak boleh membiarkan munculnya kesan bahwa prosedur berubah ketika yang berhadapan dengan hukum adalah orang yang pernah berada di lingkaran kekuasaan.
Sebab dalam hukum, persepsi publik sama pentingnya dengan prosedur itu sendiri. Ketika hukum tampak berbeda wajahnya, kepercayaan masyarakat ikut tergerus.
Harus diakui, penggunaan rompi tahanan maupun borgol memang bukan kewajiban mutlak menurut hukum acara pidana. Borgol adalah alat pengamanan, bukan alat penghukuman. Rompi tahanan juga bukan bagian dari pidana. Akan tetapi, jika selama bertahun-tahun aparat penegak hukum menjadikan atribut tersebut sebagai bagian dari ekspose perkara terhadap hampir setiap tersangka, maka publik berhak meminta penjelasan ketika praktik itu berubah dalam kasus tertentu.
Masalahnya bukan pada tidak dipakainya rompi atau borgol. Masalahnya adalah inkonsistensi.
Hukum tidak boleh dijalankan berdasarkan siapa yang sedang diperiksa. Jika seorang kepala desa, pegawai negeri, pengusaha, bahkan ibu rumah tangga yang menjadi tersangka kerap ditampilkan dengan rompi tahanan dan tangan diborgol, mengapa ketika yang berstatus mantan petinggi penegak hukum prosedur yang terlihat di depan publik berbeda? Apakah terdapat pertimbangan keamanan tertentu? Apakah ada standar operasional yang memang mengatur demikian? Ataukah hanya kebetulan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak boleh dijawab dengan diam.
Dalam negara demokrasi, diam justru melahirkan kecurigaan.
Lebih berbahaya lagi apabila masyarakat mulai percaya bahwa hukum memiliki “ruang khusus” bagi mereka yang pernah memegang kekuasaan. Sekali persepsi itu tumbuh, akan sulit mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Kita dan khusus DPP PP Lawyers Nusantara tentu mengapresiasi keberanian Kejaksaan Agung memproses dugaan tindak pidana yang melibatkan mantan pejabat tingginya sendiri. Tidak mudah bagi sebuah institusi memeriksa orang yang pernah menjadi bagian dari pucuk pimpinan.
Namun keberanian tersebut harus diiringi dengan konsistensi prosedur. Jangan sampai keberanian itu kehilangan makna karena publik melihat adanya perlakuan yang dipersepsikan berbeda.
Di sisi lain, kritik ini tidak boleh dipahami sebagai tuntutan agar setiap tersangka dipermalukan di depan kamera. Justru sebaliknya. Selama ini praktik mempertontonkan tersangka kepada publik layak dievaluasi. Asas praduga tak bersalah harus tetap menjadi pijakan utama. Seseorang yang berstatus tersangka belum tentu bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Karena itu, ada dua pilihan yang sama-sama terhormat. Pertama, hentikan praktik menjadikan rompi tahanan dan borgol sebagai tontonan publik kecuali benar-benar diperlukan berdasarkan pertimbangan keamanan. Kedua, apabila praktik tersebut tetap dipertahankan sebagai bagian dari prosedur institusional, maka terapkan secara sama kepada siapa pun tanpa memandang jabatan, pangkat, maupun kedekatan dengan kekuasaan.
Yang tidak boleh terjadi adalah standar ganda.
Dalam teori hukum, keadilan bukan hanya soal substansi putusan, tetapi juga kesetaraan proses. Justice must not only be done, but must also be seen to be done. Keadilan bukan sekadar ditegakkan, melainkan juga harus tampak ditegakkan. Sebab legitimasi hukum lahir dari kepercayaan masyarakat, bukan dari kekuasaan negara semata.
Perkara yang menjerat mantan Jampidsus ini sesungguhnya sedang menguji lebih dari sekadar pembuktian tindak pidana. Yang diuji adalah integritas sistem hukum Indonesia. Apakah hukum benar-benar mampu melepaskan diri dari bayang-bayang kekuasaan? Apakah institusi penegak hukum sanggup memperlakukan mantan petingginya sama seperti warga negara lainnya? Ataukah kita masih menyaksikan adagium lama bahwa hukum keras kepada yang lemah, tetapi lunak kepada mereka yang pernah berada di puncak kekuasaan?
Kejaksaan Agung memiliki kesempatan untuk menjawab keraguan tersebut, bukan melalui konferensi pers yang defensif, melainkan dengan konsistensi tindakan. Sebab dalam negara hukum, musuh terbesar penegakan hukum bukan hanya korupsi, melainkan juga persepsi bahwa hukum dapat berubah sesuai dengan siapa yang sedang menghadapinya.
Ketika hukum kehilangan konsistensi, yang runtuh bukan sekadar wibawa lembaga penegak hukum. Yang runtuh adalah kepercayaan rakyat terhadap keadilan itu sendiri. Dan ketika kepercayaan itu hilang, negara hukum hanya tinggal slogan tanpa makna.**
Penulis : M. Aminuddin, SH., MH. adalah Ketua Umum Organisasi Advokat DPP PP Lawyers Nusantara, praktisi hukum, dan pemerhati sistem peradilan pidana di Indonesia.







