Oleh: M. Aminuddin, SH., MH. Ketua Umum Organisasi Advokat DPP PP Lawyers Nusantara
Dalam negara hukum, kepercayaan publik tidak hanya dibangun melalui putusan pengadilan, tetapi juga melalui integritas para penegak hukumnya. Di tengah derasnya arus informasi digital, setiap langkah aparat penegak hukum akan selalu menjadi perhatian masyarakat. Karena itu, transparansi, akuntabilitas, dan keteladanan menjadi fondasi yang tidak dapat ditawar.
Beberapa waktu lalu, Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status kepemilikan barang bukti dalam perkara yang sedang menjadi perhatian publik. Langkah tersebut merupakan bentuk komunikasi yang patut diapresiasi karena menunjukkan komitmen institusi dalam memberikan informasi yang utuh kepada masyarakat serta mencegah berkembangnya spekulasi maupun disinformasi.
Namun, dinamika penegakan hukum kembali memasuki babak baru. Pada Sabtu, 11 Juli 2026, Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Melalui keterangan resmi, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa keputusan tersebut dihormati sebagai bagian dari komitmen institusi untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas dalam proses penegakan hukum.
Terlepas dari berbagai persepsi yang berkembang di ruang publik, langkah tersebut perlu dimaknai sebagai bagian dari mekanisme kelembagaan yang harus dihormati. Dalam negara hukum, setiap institusi dituntut untuk menempatkan kepentingan organisasi dan kepercayaan masyarakat di atas kepentingan individu.
Keputusan apa pun yang diambil hendaknya dipahami sebagai upaya menjaga marwah institusi agar proses hukum tetap berjalan tanpa bayang-bayang konflik kepentingan maupun keraguan publik.
Ruang publik saat ini bergerak jauh lebih cepat dibandingkan proses klarifikasi sebuah informasi. Dalam hitungan menit, opini dapat terbentuk bahkan sebelum fakta tersampaikan secara utuh. Oleh karena itu, keterbukaan institusi penegak hukum menjadi instrumen penting dalam menjaga kualitas demokrasi dan memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar.
Keterbukaan juga mencerminkan bahwa koordinasi antarlembaga penegak hukum tetap berjalan dalam koridor profesional. Publik tentu berharap tidak ada ruang bagi ego sektoral ataupun rivalitas antarinstitusi.
Yang dibutuhkan masyarakat adalah kepastian bahwa seluruh aparat penegak hukum bekerja berdasarkan kewenangan masing-masing dengan tujuan yang sama, yakni menegakkan hukum secara adil, objektif, dan berintegritas.
Penegakan hukum tidak boleh menjadi arena pertarungan opini yang berujung pada polarisasi. Hukum hadir untuk memberikan kepastian, menghadirkan keadilan, sekaligus menjaga ketertiban sosial. Ketika sebuah proses hukum ditarik ke dalam kepentingan politik maupun sentimen kelompok, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kredibilitas aparat penegak hukum, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum nasional.
Sebagai Ketua Umum Organisasi Advokat DPP PP Lawyers Nusantara, saya memandang bahwa asas praduga tak bersalah harus tetap menjadi pijakan utama dalam setiap proses hukum maupun pemberitaan. Setiap warga negara berhak memperoleh proses hukum yang adil hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Menghormati prinsip tersebut merupakan bagian dari penghormatan terhadap konstitusi dan negara hukum.
Di sisi lain, media massa memiliki tanggung jawab yang tidak kalah penting. Kebebasan pers adalah pilar demokrasi, tetapi kebebasan tersebut harus diiringi dengan profesionalisme dalam menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan tidak memperkeruh suasana. Di tengah derasnya arus informasi media sosial yang sering kali mengedepankan sensasi, media arus utama justru diharapkan menjadi penjernih informasi sekaligus ruang edukasi hukum bagi masyarakat.
Karena itu, saya mengajak seluruh elemen bangsa untuk mengawal setiap proses penegakan hukum secara objektif. Kritik terhadap aparat penegak hukum merupakan bagian dari kontrol publik yang sehat, tetapi kritik harus didasarkan pada fakta dan argumentasi, bukan asumsi maupun prasangka. Sebaliknya, dukungan kepada aparat penegak hukum juga harus diberikan ketika mereka menunjukkan komitmen menjaga integritas, transparansi, dan profesionalisme.
Pengunduran diri seorang pejabat tinggi penegak hukum, apabila dilakukan demi menjaga objektivitas dan netralitas institusi sebagaimana disampaikan secara resmi oleh Kejaksaan Agung, merupakan pengingat bahwa integritas kelembagaan harus selalu ditempatkan di atas kepentingan personal. Hal ini sekaligus menjadi momentum bagi seluruh institusi penegak hukum untuk terus memperkuat tata kelola yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Pada akhirnya, hukum yang berwibawa tidak hanya lahir dari kuatnya kewenangan negara, tetapi juga dari tumbuhnya kepercayaan masyarakat terhadap setiap proses yang dijalankan. Transparansi, akuntabilitas, dan integritas adalah tiga pilar utama yang akan menentukan kualitas penegakan hukum di Indonesia.
Ketika ketiga prinsip tersebut dijaga secara konsisten, maka hukum tidak hanya menjadi alat penegakan keadilan, tetapi juga perekat persatuan bangsa dan penyangga kokohnya demokrasi.**
Penulis : M. Aminuddin, SH, MH, Ketua Umum Organisasi Advokat DPP PP Lawyers Nusantara







