Oleh :M. Aminuddin, SH, MH Ketua Umum PP Lawyers Nusantara
Di tengah riuh rendah perdebatan publik mengenai reformasi penegakan hukum, RUU KUHAP yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR Selasa (18/11/2025) justru membuka babak baru yang lebih senyap, tetapi krusial: lahirnya arsitektur pengawasan kekuasaan penyidikan yang jauh lebih ketat. Untuk pertama kalinya dalam 43 tahun, hampir semua tindakan koersif negara dapat diuji melalui praperadilan.
Pergeseran ini bukan sekadar revisi kosmetik. Ia merombak relasi kekuasaan antara penyidik, penuntut umum, advokat, dan warga negara. Namun, perubahan yang progresif ini mengundang pertanyaan mendasar: apakah budaya hukum kita siap?
Praperadilan yang Kini Bertaring
Selama ini, ruang lingkup praperadilan sangat terbatas: penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, penghentian penuntutan, dan ganti rugi. Banyak tindakan koersif aparat dilakukan dalam ruang abu-abu, tetapi tidak bisa diuji di hadapan hakim.
RUU KUHAP menghapus seluruh batas itu. Penetapan tersangka, penyadapan, pemblokiran rekening, larangan ke luar negeri, hingga penundaan perkara tanpa alasan sah kini menjadi objek praperadilan.
Konsekuensinya tegas:
• Penetapan tersangka tanpa dua alat bukti,
• tanpa surat penetapan,
• tanpa pemberitahuan hak,
• atau tanpa pencatatan elektronik,
… dapat dibatalkan seketika oleh hakim.
Tindakan penyadapan tanpa dasar hukum yang kuat dan seragam pun bisa dinyatakan tidak sah, berikut seluruh proses penyidikannya. Begitu pula pemblokiran rekening atau cekal yang selama ini sering dilakukan tanpa mekanisme koreksi.
Di titik ini, praperadilan menjadi rem darurat untuk mencegah kekuasaan melampaui batas. Namun, rem sekuat apa pun tetap bergantung pada tangan yang mengoperasikannya.
Pertarungan Sejati: Integritas Hakim dan Profesionalisme Penyidik
Masalah fundamentalnya jelas: memperluas kewenangan praperadilan tidak otomatis memperluas keadilan. Kita sudah berkali-kali melihat putusan praperadilan yang menimbulkan kecurigaan publik.
Praperadilan yang diperluas hanya efektif jika dijalankan hakim yang independen dan aparat penegak hukum yang profesional. Tanpa itu, forum koreksi ini berpotensi berubah menjadi panggung transaksional.
Perubahan hukum yang progresif tetap akan tumpul bila mentalitas aparat tidak berubah.
*Peran Advokat Meningkat dan Diperkokoh oleh 11 Hak Baru*
Dalam konteks inilah posisi advokat menjadi semakin sentral. Video penjelasan mengenai KUHAP baru menegaskan bahwa advokat tidak lagi dianggap “pelengkap” dalam sistem peradilan pidana. KUHAP baru memberikan 11 hak yang eksplisit, yang memperkuat posisi mereka sebagai penjaga fairness dalam proses hukum.
Sebelas Hak Advokat dalam KUHAP Baru
1. Memberikan jasa/bantuan hukum atas permintaan tersangka, terdakwa, saksi, atau korban.
2. Menghubungi, berkomunikasi, dan mengunjungi klien sejak penangkapan, pada semua tahap pemeriksaan, kapan pun dibutuhkan.
3. Memberikan nasihat hukum tentang hak dan kewajiban dalam proses pidana.
4. Mendampingi klien pada semua tahap pemeriksaan.
5. Meminta salinan BAP tersangka sesaat setelah pemeriksaan selesai.
6. Mengirim dan menerima surat dari tersangka/terdakwa tanpa pembatasan waktu.
7. Menghadiri sidang dan mengajukan pembelaan terhadap terdakwa.
8. Bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan di persidangan untuk pembelaan.
9. Meminta keterangan saksi dan ahli dalam sidang.
10. Meminta dokumen dan bukti yang relevan untuk pembelaan.
11. Mengajukan bukti yang meringankan dalam pemeriksaan di sidang.
Hak-hak ini bukan hadiah, tetapi prasyarat bagi sistem peradilan yang akuntabel. Tanpa akses advokat terhadap BAP, dokumen, saksi, dan kliennya sendiri, praperadilan yang kuat pun tidak akan optimal.
KUHAP baru bahkan mempertegas kewajiban advokat, mulai dari mematuhi kode etik hingga menunjukkan dokumen profesional saat mendampingi klien, sebuah penataan yang penting untuk mencegah penyalahgunaan peran.
Menggantung Perkara Tak Lagi Bisa Sembarang
Salah satu terobosan paling signifikan adalah diakuinya penundaan penanganan perkara tanpa alasan sah sebagai objek praperadilan. Praktik “mati suri” perkara kini dapat diuji dan diluruskan oleh hakim. Ini pukulan telak bagi pola lama yang kerap dijadikan alat tekan politik atau transaksi.
Arah Baru atau Ilusi Baru?
Dengan terbitnya KUHAP baru, Indonesia seolah melangkah ke arah yang lebih demokratis dan beradab dalam penegakan hukum. Namun, semuanya kembali pada integritas aktor penegaknya. Tanpa perubahan perilaku aparat dan hakim, norma progresif ini bisa berakhir hanya sebagai ornamen hukum.
RUU boleh progresif; budaya hukum belum tentu. Inilah ujian sesungguhnya.
Jika praperadilan berjalan ideal, advokat dapat menjalankan perannya dengan penuh, dan hakim menjaga independensi, maka Indonesia akan memiliki salah satu mekanisme kontrol kekuasaan paling kuat di kawasan ini.
Jika tidak, kita hanya memindahkan paragraf, bukan memperbaiki keadilan.**









